ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
OTT itu dilaksanakan pada Kamis (26/6) malam di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, Sumut.
CNNIndonesia.com merangkum fakta-fakta krusial mengenai OTT dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-faktanya:
KPK Tangkap 6 Orang
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap enam orang nan diduga terlibat dalam kasus ini.
Usai diringkus, keenam orang itu langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"KPK telah mengamankan sejumlah enam orang dan malam ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, seperti dilansir Antara, Jumat (27/6)
KPK mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak nan ditangkap dalam operasi tersebut.
KPK Tetapkan 5 Tersangka
Dari enam orang nan diringkus dalam operasi OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang itu adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kemudian Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
Sementara itu, satu orang lagi tidak ditetapkan sebagai tersangka lantaran kurang bukti.
"Jadi satu orang itu setelah kita periksa dan kita dalami, perbuatan-perbuatannya itu belum cukup bukti dia sebagai pelaku, sehingga kategorinya saksi," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep mengatakan KPK melakukan dua OTT pada Kamis (26/6) malam kemarin di Sumut.
Kegiatan OTT pertama mengenai dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan nan kedua mengenai proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut.
Amankan Barang Bukti Rp231 Juta
Dalam operasi ini, KPK mengamankan peralatan bukti berupa duit tunai sebesar Rp231 juta.
"Dalam aktivitas tangkap tangan ini, KPK selain mengamankan sejumlah 6 pihak, juga mengamankan sejumlah duit tunai senilai Rp231 juta, nan diduga merupakan sebagian alias sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut," katanya Asep.
Asep menjelaskan duit tunai Rp231 juta tersebut merupakan bagian dari suap Rp2 miliar nan diberikan oleh KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN kepada beberapa pihak, di antaranya TOP selaku Kepala Dinas PUPR Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gn.
Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut agar terpilih sebagai pelaksana pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumut.
(nfl/sfr)