ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Meta Platform akhirnya menyerah. Raksasa media sosial itu membuka akses bagi penyedia jasa iklan baris lainnya untuk mem-posting daftar iklan di FB Marketplace.
Ini dilakukan perusahaan tiga bulan setelah kena denda antimonopoli di Uni Eropa sebesar 797 juta euro (Rp 13 triliun) lantaran memberikan untung nan tidak setara pada layanannya sendiri.
Komisi Eropa dalam keputusannya di bulan November mengatakan bahwa raksasa teknologi AS ini telah membikin suasana perdagangan nan tidak setara terhadap para pesaing dan juga telah mengaitkan FB Marketplace dengan jejaring sosialnya, Facebook, nan melanggar patokan antimonopoli Uni Eropa.
Dengan nama program FB Marketplace Partner, Meta mengatakan bahwa skema ini merupakan respons terhadap pengawas persaingan upaya Uni Eropa apalagi ketika mereka menentang denda tersebut di pengadilan.
CEO Meta Platform Mark Zuckerberg mengatakan bahwa keputusan denda nan diambil Eropa merupakan contoh lain dari negara tersebut nan menargetkan perusahaan-perusahaan asal Amerika Serikat dengan langkah nan sama dengan rezim tarif.
Meta mengatakan bahwa mereka telah menguji coba skema kemitraan di Jerman, Perancis dan Amerika Serikat dengan eBay bulan lalu.
"Program baru ini berfaedah bahwa mitra pihak ketiga (khususnya, penyedia jasa iklan baris online seperti nan didefinisikan dalam keputusan Komisi Eropa) bakal dapat mencantumkan inventaris konsumen-ke-konsumen mereka di FB Marketplace," kata Meta dalam sebuah posting blog, dikutip dari Reuters, Jumat (14/2/2025).
"Inventaris tersebut bakal muncul berdampingan dengan inventaris pihak ketiga lainnya dan daftar pengguna Facebook," kata mereka.
Komisi Uni Eropa mengatakan bahwa saat ini mereka sedang menilai apakah Meta telah sepenuhnya mematuhi keputusan bulan November tersebut.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video:Teknologi Tools of Humanity Bantu Identifikasi Manusia dengan AI
Next Article Link IG Terbuka di Browser Bukan Aplikasi, Ini Alasannya