ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 13 Mar 2025 11:09 WIB
Jakarta, detikai.com --
Majelis pengadil Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima nota keberatan alias eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula sekaligus Menteri Perdagangan RI periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Hakim lantas memerintahkan jaksa untuk melanjutkan perkara tersebut dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Menyatakan keberatan penasihat norma terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," ujar Hakim Dennie Arsan Fatrika selaku ketua majelis pengadil saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berasas surat dakwaan tersebut," lanjut hakim.
Menurut hakim, surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Kata hakim, jaksa menyusun surat dakwaan sudah secara cermat, lengkap, jelas dan menguraikan tindak pidana Tom Lembong.
Sebelumnya, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya Ari Yusuf Amir beranggapan dakwaan jaksa tidak tepat dan tidak jelas. Menurut dia, hal-hal yang disampaikan jaksa dalam surat dakwaan sebagai corak upaya mengkriminalisasi Tom Lembong.
"Apa nan menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama mengenai dengan kebijakan Menteri Perdagangan," kata Ari dalam persidangan sebelumnya.
"Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika bakal muncul ketidakpastian hukum, baik nan terjadi saat ini maupun di hari nan bakal datang," sambungnya.
Atas dasar itu, Ari meminta majelis pengadil membebaskan Tom Lembong dalam agenda sidang putusan sela nan digelar hari ini. Saat itu, dia berambisi majelis pengadil tidak menerima dakwaan jaksa dan memulihkan nama baik kliennnya.
Tom Lembong didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp515 miliar nan merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kid/ryn)