Eks Direktur Jasindo Terdakwa Korupsi Rp38 M Divonis 3,5 Tahun Bui

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Selasa, 29 Apr 2025 19:28 WIB

Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dengan membikin aktivitas fiktif  nan merugikan negara Rp38 miliar. Ilustrasi. Hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi dengan membikin aktivitas fiktif nan merugikan negara Rp38 miliar. (Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta, detikai.com --

Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata Lumban Tobing divonis 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim menyatakan dia bersalah melakukan korupsi dengan membikin aktivitas fiktif berbareng PT Mitra Bina Selaras (MBS) nan merugikan negara Rp38 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahata Lumban Tobing oleh lantaran itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis pengadil Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Selasa (29/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim juga menghukum Sahata bayar denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian duit nan dilakukan Sahata diperhitungkan untuk bayar duit pengganti sebesar Rp525.419.000.

Selain itu, pengadil juga membacakan putusan atas pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean.

Hakim menghukum Toras 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis pengadil menyatakan Sahata dan Toras melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pengganti kedua.

Hal nan memberatkan vonis Sahata dan Toras adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan KKN.

Sementara perihal nan meringankan adalah keduanya belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan, tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui dan janji tidak mengulangi perbuatannya, dan telah mengembalikan seluruhnya duit pengganti kerugian negara nan dibebankan ke terdakwa.

Baca buletin lengkapnya di sini.

(kid/mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya