ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk RI nan turun kelas dari kelas menengah ke lebih rendah nyaris 10 juta jiwa dalam lima tahun terakhir.
Pada 2024 tercatat 47,85 juta orang berada di kelas menengah. Jumlah tersebut turun 9,48 juta di dibanding 2019 nan tercatat 57.33 juta orang. Ini berfaedah ada penurunan kelas.
Penurunan kelas tersebut diiringi dengan adanya peningkatan penduduk nan masuk dalam golongan aspiring middle class alias golongan nan ada diantara kelas menengah dan rentan miskin.
Merujuk info BPS pada 2024, sebanyak 137,5 juta orang alias 49,22% dari total masyarakat masuk dalam kategori aspiring middle class.
Selain itu, BPS juga memperingatkan banyak dari masyarakat kelas menengah saat ini berada di periode pemisah bawah golongan mereka dengan pengeluaran rata-rata sekitar Rp 2,04 juta per kapita per bulan. Sehingga ada kerentanan jika terganggu, golongan ini bakal masuk kembali ke aspiring middle class.
Dalam perihal tersebut UOB Indonesia memandang pentingnya perencanaan finansial nan lebih jeli untuk menjaga stabilitas dan ketahanan finansial kelas menengah.
UOB Indonesia membagikan rumus perencanaan finansial nan dibagi ke dalam tiga (3) hal. Pertama, alokasikan biaya untuk menabung (SAVINGS) sebesar 10-20%. Selanjutnya adalah kebutuhan dasar (NEEDS) berkisar 70-85% serta kemauan (WANTS) sebesar 5-10%.
Rumus ini diyakin bakal bisa membikin orang memperkuat di kondisi ekonomi nan sulit. Mode ini bisa digunakan, disamping tentu juga kudu tetap mempertebal biaya darurat dan proteksi.
Tahun 2025 sendiri dirasa bakal menjadi masa-masa nan paling menantang bagi penduduk Indonesia. Mereka pun mesti mempersiapkan tingkat kesabaran lebih tinggi untuk tahun ini. Pasalnya sederet barang diramalkan bakal naik dikarenakan sejumlah pungutan pajak baru.
Tercatat ada beberapa nan bakal mengalami perubahan nilai lantaran kenaikan maupun perubahan kebijakan, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% khususnya untuk peralatan mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), kenaikan iuran BPJS Kesehatan, potensi kenaikan nilai gas Elpiji, hingga potensi kenaikan nilai bahan bakar minyak (BBM).
Belum selesai di situ, ada penambahan lainnya ialah penerapan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) nan bakal dikenakan PPN, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta opsen pajak kendaraan bermotor.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Jumlah Kelas Menengah Turun, Bisnis Kredit Barang Apa Kabar?
Next Article Video: Cara Multifinance Amankan Bisnis Saat Kelas Menengah Terhimpit