Duterte Jadi Eks Kepala Negara Pertama Di Asia Yang Didakwa Icc

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 13 Mar 2025 11:36 WIB

Jakarta, detikai.com --

Rodrigo Duterte menjadi mantan kepala negara pertama di Asia nan didakwa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Duterte merupakan mantan presiden Filipina. Dia ditangkap polisi negara itu pada Selasa (11/3) di Manila dan beberapa jam setelahnya diterbangkan ke Belanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"[Duterte jadi] mantan kepala negara pertama di Asia nan menghadapi dakwaan di ICC," demikian menurut laporan media Filipina, Inquirer.

ICC pada 7 Maret mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Duterte atas dugaan kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan.

Kejahatan kemanusiaan itu mengenai perang melawan narkoba di Filipina saat Duterte menjadi Wali Kota Davao dan presiden. Imbas operasi ini, ribuan orang dieksekusi tanpa melalui proses hukum.

Lembaga pemantau kewenangan asasi manusia mencatat sekitar 12.000-30.000 jiwa di Filipina tewas lantaran program anti narkoba Duterte.

Selain Duterte, ICC juga sedang menyelidiki kasus dugaan kejahatan kemanusiaan nan dilakukan pihak berkuasa di beberapa negara di Asia.

Negara-negara itu di antaranya Myanmar/Bangladesh, dan Afghanistan.

Pada November 2019, jaksa penuntut umum ICC melanjutkan penyelidikan mengenai kejahatan kemanusiaan di wilayah Myanmar tepatnya negara bagian Rakhine.

Kemudian pada 27 November 2024, Jaksa Penuntut Umum ICC Karim Khan mengusulkan surat perintah penangkapan untuk kepala junta Myanmar Min Aung Hlaing atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan itu berupa deportasi dan penganiayaan terhadap Rohingya, nan dilakukan di Myanmar, dan sebagian di Bangladesh. Permohonan tersebut tetap dalam proses di Kamar Praperadilan I, demikian keterangan di situs ICC.

Situasi di Afghanistan juga menjadi sorotan ICC. Negara ini gonjang-ganjing usai Taliban mengambil alih kekuasaan pada Agustus 2021.

Selama Taliban berkuasa, mereka membatasi ruang mobilitas dan mendiskriminasi wanita dan anak perempuan.

Pada Januari lalu, jaksa ICC mengusulkan surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan kemanusiaan berupa penganiayaan lantaran kelamin untuk terhadap Pemimpin Tertinggi Taliban, Haibatullah Akhundzada dan Ketua Mahkamah Agung Abdul Hakim Haqqani. Permohonan tersebut tetap dalam proses di Kamar Praperadilan II.

(bac/isa)

Selengkapnya