Duduk Perkara Kasus Suap Sektor Lahan Yang Bikin Dirut Inhutani V Dicky Yuana Rady Tersangka

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Inhutani V. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur membongkar, modus nan dilakukan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) dalam perkara ini.

Asep menjelaskan PT.INH alias Inhutani V mempunyai kewenangan areal nan berlokasi di Provinsi Lampung seluas ±56.547 Ha. Di mana total seluas ±55.157 Ha di antaranya dikerjasamakan dengan PT. PML melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).

"Hal nan dikerjasamakan meliputi wilayah Register42 (Rebang) seluas±12.727Ha dan Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 Ha; dan Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 Ha," kata Asep saat bertemu pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Akal-akalan PT. INH dan PT. PML

Pada tahun 2018, terdapat persoalan norma atas kerja sama tersebut. PML tidak melakukan tanggungjawab bayar PBB periode tahun 2018 - 2019 senilai Rp2,31 miliar dan pinjaman biaya reboisasi senilai Rp500 juta per tahun, serta belum memberi laporan bulanan mengenai penyelenggaraan aktivitas kepada PT. INH.

"Kemudian pada Juni 2023, berasas keputusan Mahkamah Agung (MA) nan telah inkracht atas persoalan norma antara PT. INH dan PT. PML menjelaskan bahwa PKS nan telah diubah pada tahun 2018 antara kedua belah pihak tetap bertindak dan PT. PML wajib bayar tukar rugi sebesar Rp3,4 miliar," ungkap Asep.

Asep menambahkan, meski dengan beragam persoalan dengan PT. INH, pada awal 2024, PT. PML tetap beriktikad melanjutkan kerja sama dengan untuk kembali mengelola area rimba di letak register 42, register 44, dan register 46 berasas PKS kedua belah pihak nan telah diubah pada tahun 2018.

"Selanjutnya, pada Juni 2024, terjadi pertemuan di Lampung antara jejeran Direksi beserta Dewan Komisaris PT. INH dan DJN (Djunaidi) selaku Direktur PT. PML dan tim menyepakati pengelolaan rimba oleh PT. PML dalam Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan," urai Asep.

Minta Uang Ratusan Juta hingga Miliaran

Asep melanjutkan, pada Agustus 2024, PT. PML melalui Djunaidi selaku Direktur Utamanya mengeluarkan duit senilai Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. INH ke rekening PT. INH. Pada saat nan sama, Dicky Yuana Rady selaku Direktur Utama PT. INH diduga menerima duit tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta untuk keperluan pribadinya.

"Selanjutnya pada November 2024, DIC menyetujui permintaan PT. PML mengenai perubahan RKUPH, nan terdiri dari Pengelolaan rimba tanaman seluas 2.619,40 Ha di wilayah register 42 dan Pengelolaan rimba tanaman seluas 669,02Ha di wilayah register 46," lanjut Asep.

Berlanjut pada Februari 2025, DIC menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT. INH nan di dalamnya juga mengakomodir kepentingan PT. PML. Selanjutnya, DJN meminta SUD membikin bukti setor nan direkap dengan nilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar dari PT PML kepada PT INH.

"Hal ini membikin laporan finansial PT. INH berubah dari 'merah' ke 'hijau' dan membikin posisi DIC 'aman'. SUD lampau menyampaikan kepada DJN, bahwa PT. PML sudah mengeluarkan biaya Rp21 miliar kepada PT. INH untuk modal pengelolaan hutan," kata Asep.

Sita Dollar Singapura dan Mobil

Terkait kasus ini, KPK menyita peralatan bukti tersebut mulai dari mobil hingga mata duit asing.

"Barang bukti dari tersangka ADT nan diamankan di Bekasi, satu unit kendaraan roda empat dan peralatan bukti DIC nan diamankan di Jakarta dengan peralatan bukti duit tunai senilai SGD189.000 alias senilai Rp2,3 miliar, Rp8,5 juta, dan 1 unit kendaraan roda empat," jelas Asep.   

Selengkapnya