ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan mencapai Rp20 miliar terhadap anak pemilik Prodia nan tengah berperkara hukum. Informasi dugaan pemerasan itu pertama kali diungkapkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menceritakan, Bintoro pada saat itu tengah menyelidiki kasus pembunuhan nan menyerat anak dari pemilik Prodia, Muhammad Bayu Hartanto dan tersangka Arif Nugroho. Bintoro diduga memeras mereka agar kasusnya tidak berlanjut.
"AKBP Bintoro nan saat itu menjabat Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta duit kepada family pelaku sebesar Rp20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson," kata Sugeng, Senin (27/1/2025).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmad Idnal sempat memerintahkan agar kasus tersebut tetap diusut. Di saat nan bersamaan, Bintoro dicopot dari jabatannya lampau dipindahtugaskan ke Polda Metro Jaya. Sementara kasus tersebut tetap diproses oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan nan baru, ialah AKBP Gogo Galesung.
Di satu sisi, menurut Sugeng, Bintoro sudah mendapatkan duit hasil pemerasannya senilai Rp5 miliar. "Ketika kasus pidana atas tersangka Arif diproses lanjut maka tersangka nan sudah menyerahkan sejumlah duit dalam aliran biaya tersebut dilewatkan melalui advokat nan diduga kuasa norma tersangka," katanya.
Sugeng kemudian menambahkan, diduga duit hasil pemerasan itu dipakai untuk kepentingan pribadi AKBP Bintoro dan mengalir ke beberapa pihak.
Atas argumen itu, pihak tersangka menuntut Bintoro mengembalikan kekayaan milik Bayu dan Arif berupa duit Rp20 miliar dan peralatan sitaan tidak sah lainnya.
Digugat ke PN Jakarta Selatan
Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Selatan, gugatan tersebut telah teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT SEL. Selain Bintoro, anak pemilik Prodia juga menyeret AKP Marianaa, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Donhar Hutagalung, dan Herry.
Dalam gugatannya, kedua tersangka memerintahkan agar Bintoro dan para tergugat mengembalikan mobil dan kendaraan mewah lainnya.
"Memerintahkan Tergugat I,II, III, IV, V, untuk mengembalikan duit alias menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sporststar Iron, Motor BMW HP4 nan pernah dijual dan dikembalikan kepada penggugat I.
Selain itu, memerintahkan Bintoro dan empat tergugat lain mengembalikan duit Rp1,6 miliar.
Propam Polda Metro Bakal Selidiki
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Bidang Propam Polda Metro Jaya telah turun mendalami info tersebut.
"Menindaklanjuti info tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bid Propam," ujar dia kepada wartawan, Minggu (26/1/2025).
Ade Ary menegaskan kembali komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Dia memastikan, kasus ini bakal ditangani secara secara prosedural
"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundang-undangan nan bertindak secara prosedural, proporsional dan profesional," tandas dia.
Klarifikasi AKBP Bintoro
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro buka bunyi mengenai tuduhan pemerasan terhadap anak dari bos Prodia. Dia membantah semua tuduhan miring tersebut.
"Tuduhan saya menerima duit Rp20 miliar, sangat mengada-ngada," kata Bintoro dalam keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Bintoro mengatakan, rumor dugaan pemerasan itu muncul lantaran penanganan kasus dugaan kejahatan seksual dan dugaan pembunuhan terhadap anak di sebuah hotel area Jakarta Selatan. Adapun tersangkanya adalah AN namalain Bastian dan B.
Bintoro nan saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel melakukan penyelidikan dan investigasi hingga kasus dinyatakan komplit alias P21 dan dilimpahkan ke JPU untuk di sidangkan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara nan dilaporkan," ujar dia.
Bintoro mengatakan, pihak tersangka diduga tak terima perihal itu dan menyebarkan buletin bohong tentang dirinya melakukan pemerasan."Faktanya semua ini fitnah," ujar dia.
Bintoro mengatakan, dia telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya sejak Sabtu, 25 Januari 2025. Selain itu, Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya turut menyita ponsel guna pendalaman lebih lanjut.
"Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan handphone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang tetap berada di Propam Polda Metro Jaya," ujar dia.
Bintoro menyatakan bakal bersikap kooperatif selama proses pengusutan berjalan. Bahkan, dia siap membuktikan tuduhan nan dialamatkan kepadanya sama sekali tidak benar.
"Saya membuka diri dengan sangat transparan, untuk dilakukan pengecekan terhadap percakapan handphone saya. Keterkaitan dengan ada tidaknya hubungan saya dengan AN lantaran selama ini saya tidak pernah berkomunikasi dengan nan bersangkutan," ujar dia.
"Saya juga telah memberikan info seluruh rekening surat kabar dari bank saya miliki. Jika diperlukan nomor rekening istri dan anak anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan," sambung dia.
Bintoro Minta Rumahnya Digeledah
Bintoro juga meminta agar rumahnya digeledah. Permintaan ini, kata Bintoro, untuk membuktikan dirinya sama sekali tidak bersalah dan tidak melakukan pemerasan seperti nan dituduhkan oleh pihak tersangka.
"Hari ini juga saya bermohon kiranya dilakukan penggeledahan di rumah alias kediaman saya, untuk mencari tahu apakah ada duit miliaran nan dituduhkan kepada saya," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Bintoro membenarkan dirinya digugat secara perdata di PN Jakarta Selatan, dalam perkara nan sama namun isi gugatannya berbeda.
"Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar cash dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak 3 kali ialah Rp500 juta, Rp500 juta dan Rp600 juta ke nomor rekening saya. Saya juga dituduh membeli pangkat alias kedudukan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang, nan faktanya, saat ini saya termasuk nan paling terlambat di angkatan saya dalam jenjang karier," ujar dia.
Di akhir, Bintoro menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, seluruh ketua baik di lembaga Polri maupun pemerintahan atas kegaduhan nan terjadi.
"Saya memohon maaf atas kegaduhan nan terjadi," tandas dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence