Draf Ruu Kuhap: Hina Presiden Tak Bisa Pakai Jalur Restorative Justice

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Draf Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur secara unik sistem keadilan restoratif (restorative justice) nan tercantum dalam Bab IV.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pihaknya bakal segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berbareng Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) mengenai pembahasan revisi UU tersebut.

"Draf final Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nan bakal dibahas segera lantaran Surpres-nya per hari ini sudah ke luar, sudah ditandatangani Presiden Republik Indonesia Pak Prabowo Subianto," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan bahwa rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan bakal dimulai pada masa sidang berikutnya, usai DPR RI memasuki masa reses mulai pekan depan.

Dia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu nan tidak terlalu lama karena pasal nan termuat tidak terlalu banyak.

"Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP nan baru," ucapnya.

Dia menilai revisi UU KUHAP perlu digulirkan lantaran memerlukan penyesuaian dengan perkembangan era sejak diundangkan puluhan tahun silam. Selain itu, agar keberlakukuannya dapat berbarengan dengan berlakunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.

Habiburokhman menyatakan RUU KUHAP bakal mengandung nilai restoratif, restitutif, dan rehabilitatif. Dia menekankan RUU KUHAP bakal memaksimalkan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian suatu perkara.

"Kami bikin satu bab unik restorative justice. Jadi mulai penyidikan, penuntutan sampai persidangan bisa di-restorative justice-kan," katanya.

Dalam bab tersebut, KUHAP mengatur secara rinci ketentuan umum tentang restorative justice hingga penyelesaian perkara dengan restorative justice di tingkat penuntutan.

Ketentuan nan menonjol tercantum dalam Pasal 77 Bab IV Mekanisme Keadilan Restoratif nan mengatur tindak pidana nan tak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Terdapat 10 tindak pidana nan tak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice dalam draf RUU KUHAP. Salah satunya, tindak pidana terhadap martabat presiden.

"Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan," bunyi butir a pasal tersebut.

Masih dalam pasal nan sama, tindak pidana terorisme dan korupsi juga tidak diselesaikan dengan pendekatan restorative justice. Hal serupa juga bertindak untuk tindak pidana tanpa korban dan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun penjara alias lebih selain lantaran kealpaannya.

Kemudian, tindak pidana terhadap nyawa orang, tindak pidana nan diancam pidana khusus, hingga tindak pidana tertentu nan sangat membahayakan alias merugikan masyarakat juga tak bisa diselesaikan melalui restorative justice.

"Tindak pidana narkoba selain nan berstatus sebagai pengguna," bunyi butir j pasal tersebut.

Adapun penyelesaian dengan restorative justice dapat dilakukan melalui permohonan nan diajukan pelaku tindak pidana, tersangka, terdakwa, alias keluarganya dan/atau korban tindak pidana alias keluarganya.

Atau, pendekatan restorative justice dapat dapat dilakukan melalui penawaran nan diajukan penyelidik, penyidik, penuntut umum. Hal itu diatur dalam Pasal 76 nan mengatur tentang penyelesaian perkara di luar pengadilan.

(mab/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya