Dprd Bentuk Pansus Pemakzulan, Bupati Pati Sudewo Tolak Mundur Jabatan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Kamis, 14 Agu 2025 07:46 WIB

DPRD Pati setujui pembentukan pansus pemakzulan Bupati usai demo besar penduduk menuntut mundur mengenai kebijakan kontroversial Sudewo. Demo besar penduduk Pati berujung DPRD corak angket pemakzulan Bupati Sudewo. (ANTARA FOTO/AJI STYAWAN)

Jakarta, detikai.com --

DPRD Kabupaten Pati menyepakati pembentukan kewenangan angket ihwal usulan pembentukan panitia khusus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

"Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati," kata Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi.

Rapat paripurna DPRD Pati digelar berbarengan dengan tindakan massa di Pati, Rabu (13/8) kemarin. Massa tindakan menuntut Sudewo mundur dari jabatannya meski kenaikan PBB hingga 250 persen telah dibatalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koordinator Donasi Masyarakat Pati Bersatu, Teguh Istyanto menyatakan tuntutan massa bukan hanya lantaran kenaikan PBB nan akhirnya batal usai diprotes warga.

Ia mengatakan tindakan tetap bakal digelar lantaran masyarakat terlanjur kecewa dengan kebijakan Bupati Sudewo.

Di antaranya kebijakan lima hari sekolah, kemudian regrouping sekolah nan berakibat banyaknya pembimbing honorer tidak bekerja, hingga PHK ratusan eks tenaga kerja honorer RSUD RAA Soewondo dengan dalih efisiensi.

Pansus Pemakzulan DPRD Pati pun bakal langsung menggelar rapat pada Kamis (14/8) hari ini. Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo mengatakan rapat pansus bakal digelar terbuka.

"Besok ada pansus rapat kerja waktu, lantaran permintaan mau tidak mau kudu terbuka, siapapun boleh masuk. Biar kita terbuka kepada masyarakat," kata Bandang kepada wartawan ditemui di DPRD Pati, Rabu, seperti dikutip dari detikJateng.

Agenda pertama nan dibahas ihwal pengisian kedudukan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati nan dinilai tidak sah. Bandang mengatakan rumor nan juga dibahas mengenai pemutusan tenaga kerja nyaris 200 eks tenaga kerja honorer RSUD RAA Soewondo Pati.

Ia menyebut jika Sudewo terbukti bersalah dalam kasus itu, maka dia bisa dimakzulkan. Bandang pun meminta publik menanti keputusan rapat pansus.

"Kalau memang terbukti dan bermasalah maka bakal dimakzulkan. Prosesnya setelah pansus terjadi kita sampaikan ke paripurna andaikan disetujui dikirim ke MA. Setelah MA memutuskan salah baru dikirim ke presiden alias Mendagri," ujar dia.

Sementara itu, Bupati Sudewo menolak mundur. Ia berdasar lantaran dipilih rakyat secara konstitusional.

"Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berakhir dengan tuntutan itu, semua ada mekanismenya," ujar Sudewo di Kantor Bupati Pati, Rabu (13/8).

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya