ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 11 Jul 2025 07:35 WIB

Jakarta, detikai.com --
Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyentil kembali pihak nan melontarkan kritik terhadap proses pembahasan RUU tersebut.
Habib mempersilakan masyarakat menilai langsung proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Dia menyebut sejak awal pembahasan RUU tersebut telah banyak melibatkan partisipasi publik.
"Jadi ini silakan masyarakat nan menilai, kita nan omong kosong alias mereka nan omong kosong," kata Habib dalam bertemu pers usai pembahasan daftar inventarisir masalah (DIM) RKUHAP di Komisi III DPR, Kamis (10/7).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengaku pihaknya apalagi telah mengundang pihak nan melayangkan kritik terhadap pembahasan RKUHAP sejak proses rapat dengar pendapat umum (RDPU). Dia pun menyebut sejumlah pasal dalam revisi merupakan usulan masyarakat.
"Dan Anda lihat sendiri, pasal-pasal nan masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua gitu loh," katanya.
Habib pada kesempatan itu sekaligus mengkritik pihak nan kerap mengatasnamakan masyarakat sipil. Menurutnya, DPR juga masyarakat sipil, apalagi mereka mewakili secara resmi.
"Kami juga mengkritisi oknum-oknum alias lembaga-lembaga nan menyatakan hanya merekalah nan masyarakat sipil. Kami juga masyarakat sipil dan kami juga wakil masyarakat sipil," kata Habib.
Sejumlah organisasi nan tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP sebelumnya memberikan sejumlah catatan terhadap proses pembahasan RUU tersebut. Mereka terutama menyesalkan lantaran sejumlah pasal usulan mereka tak diakomodir dalam substansi pembahasan.
Mereka juga mengkritik lantaran pembahasan DIM terkesan terburu-buru dan jauh dari nilai reformasi hukum. Koalisi walhasil merilis draf tandingan naskah RUU tersebut.
"Draf Tandingan RUU KUHAP ini disusun secara kolektif dan bakal terus dikembangkan oleh lembaga personil Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP," ujar koalisi dalam rilisnya.
Merespons draf tandingan itu, Habib mempersilakan agar naskah tersebut dikirim ke DPR. Namun, dia juga menyindir jika mau menyusun draf resmi, kudu menjadi personil DPR.
"Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi personil DPR gitu loh," katanya.
(thr/gil)
[Gambas:Video CNN]