Dpr Sepakat Ruu Tni Dibawa Ke Rapat Paripurna, Segera Disahkan Jadi Undang-undang

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta -

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawa ke rapat paripurna alias Keputusan Tingkat II terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Rapat Pleno Komisi DPR mengenai Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU TNI, digelar pada Selasa (18/3/2025). 

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Mewakili pemerintah, Wamenhan Donny Ermawan dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. 

Delapan fraksi partai politik alias seluruh fraksi menyatakan setuju saat memberikan pandangan mini fraksi. Selanjutnya, Utut menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU TNI dapat disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.

"Saya minta persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut. 

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Utut kemudian mengetok palu. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco bantah rumor nan menyebut RUU TNI bakal membangkitkan lagi dwifungsi ABRI. Selain itu, Dasco juga menegaskan pembahasan RUU TNI digelar terbuka.

Promosi 1

TIga Pasal di Perubahan RUU TNI

Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 mengenai kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 nan mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI.

Terakhir, pasal 47 mengatur kedudukan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga nan bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 15 kementerian/lembaga nan dapat ditempati oleh TNI.

"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada pasal 39 UU TNI yang mengatur larangan prajurit TNI aktif terlibat dalam aktivitas politik dan bisnis.

"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi personil partai politik, terlibat dalam bisnis, alias mencalonkan diri sebagai personil legislatif dan kedudukan politik lainya," tegas TB dalam keterangannya, Selasa, (18/3/2025).

Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pembahasan revisi UU TNI nan sedang berlangsung. TB Hasanuddin menekankan, bahwa dalam revisi ini, isi pasal 39 nan mengatur larangan tersebut tetap dipertahankan. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menjaga prinsip kerakyatan dan supremasi sipil dalam pemerintahan.

Penambahan Daftar Kementerian/Lembaga Diisi Prajurit Aktif

"Kami berambisi UU TNI nan baru bisa menyesuaikan perkembangan era tanpa mengesampingkan prinsip kerakyatan dan supremasi sipil," ujar TB.

Terkait pasal 47 tentang penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga, TB menjelaskan bahwa terjadi dinamika perubahan. Awalnya, diusulkan 16 kementerian/lembaga nan dapat diisi oleh prajurit aktif.

Namun, dalam revisi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dihapus dari daftar tersebut, sehingga jumlahnya menjadi 15.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," jelas TB.

Di sisi lain, terdapat penambahan lima kementerian/lembaga nan bisa diisi oleh prajurit aktif. Hal ini didasarkan pada patokan nan sudah tercantum dalam undang-undang terkait.

"Perubahan dalam UU TNI ini bermaksud untuk membikin aturannya lebih rigid," imbuh TB.

Selengkapnya