Dpr Sebut Direksi-komisaris Bumn Tetap Bisa Diproses Hukum Tipikor

Sedang Trending 3 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Anggota Komisi VI DPR Fraksi Demokrat Herman Khaeron mengatakan dewan dan komisaris BUMN nan melakukan korupsi tetap bisa diproses hukum.

Hal itu disampaikan Herman mengenai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan personil direksi, majelis komisaris, dan majelis pengawas BUMN dari kategori penyelenggara negara.

Herman menegaskan tidak ada satupun penduduk negara nan kebal hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dipastikan undang-undang tidak mengunci, meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggaraan negara, tetapi jika melakukan hal-hal nan ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya bertindak untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap nan melanggar norma tersebut," kata Herman di DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (7/5).

Menurut Herman, KPK dan abdi negara penegak norma lain tetap bisa memproses direksi-komisaris BUMN nan korupsi.

Meski statusnya bukan penyelenggara negara, objek nan dikerjakan adalah Badan Usaha Milik Negara.

"KPK bisa menindak, lantaran siapapun meskipun status bukan penyelenggaran negara, tetapi objek nan dia kerjakan itu adalah badan upaya milik negara. Artinya tidak terlepas dari lembaga tempat dia bekerja," kata Herman.

"Kecuali jika dia mau pakai uangnya sendiri ya silakan. Tapi selama bahwa dia mempergunakan finansial negara secara tidak benar, lembaga negara apapun bisa untuk memperkarakannya," imbuhnya.

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menimbulkan pertanyaan soal kemungkinan dewan BUMN dijerat norma jika melakukan korupsi. Pertanyaan muncul lantaran dua pasal, ialah 3X ayat (1) dan 9G. Pasal 3X ayat (1) menyebut organ dan pegawai BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

"Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara" bunyi pasal 9G UU BUMN.

Sejumlah pihak mengaitkan dengan patokan UU KPK. KPK hanya berkuasa mengusut penyelenggara negara nan melakukan korupsi.

Di sisi lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan kajian mendalam setelah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengeluarkan personil direksi, majelis komisaris, dan majelis pengawas BUMN dari kategori penyelenggara negara.

Hal itu berakibat pada penanganan kasus, seperti mereka tak mempunyai tanggungjawab lagi untuk melaporkan kekayaan kekayaannya. Padahal, KPK acap kali menemukan dan menyidik kasus korupsi bermulai dari pemeriksaan kekayaan kekayaan.

"KPK saat ini sedang melakukan kajian mengenai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 nan mengenai dengan BUMN. Bagaimana kaitannya dengan tugas, kegunaan dan kewenangan KPK," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (5/5).

(yoa/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya