ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Evita Nursanty menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) nan sudah disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sangat diperlukan.
Evita nan juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI mengingatkan pekerja migran sering kali menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga diperlukan reformasi kebijakan.
"RUU P2MI diharapkan dapat memperketat izin dan hukuman bagi pemasok tenaga kerja terlarangan nan memanfaatkan PMI untuk kepentingan pemanfaatan di luar negeri," kata Evita seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, menurutnya, TPPO sudah masuk sebagai modus perbudakan modern nan sering terjadi akhir-akhir ini sehingga keberadaan RUU P2MI nantinya diharapkan dapat menjadi payung norma nan makin melindungi pekerja migran.
Evita menegaskan bahwa RUU P2MI kudu memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, kesewenang-wenangan, dan kejahatan-kejahatan kemanusiaan lainnya.
Perubahan UU wajib juga memberi tambahan perlindungan kepada PMI.
"Dengan RUU ini, kita mau memastikan negara mempunyai sistem pengawasan nan lebih ketat dalam mengontrol keberangkatan PMI ke negara-negara dengan akibat tinggi perdagangan orang," katanya.
Menurut dia, sudah banyak penduduk negara Indonesia nan tertipu dan menjadi korban perdagangan orang atas iming-iming pekerjaan bergaji besar di luar negeri. Bahkan, tak sedikit juga nan disiksa dan melakukan pekerjaan paksa alias mengalami bentuk-bentuk kekerasan lainnya.
RUU P2MI merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR nan mulai dibahas sejak akhir Januari 2025 dan sudah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada hari Kamis (20/3). RUU ini juga masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Total ada 29 perubahan dalam RUU perubahan ketiga tentang P2MI, termasuk kategori pekerjaan migran dalam Pasal 4.
Selain itu, dalam Pasal 5 dan 6 mengatur syarat pekerja migran Indonesia serta tanggungjawab bagi mereka. Ada juga Pasal 8 mengenai perlindungan PMI sebelum bekerja.
Dalam RUU tersebut, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) juga dihapus dalam revisi UU P2MI dan diganti menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Payung norma mengenai BP2MI sebelumnya diatur dalam Pasal 26 UU P2MI. Namun, pasal itu diusulkan dihapus.
Evita menekankan bahwa RUU P2MI juga kudu menjadi dasar Pemerintah untuk mendata seluruh pekerja migran Indonesia nan pergi ke luar negeri.
"Perubahan UU P2MI kudu menjadi dasar Pemerintah melakukan pendataan PMI secara masif di setiap negara," tutur Evita.
Evita mengungkap bahwa fraksinya mengusulkan agar RUU P2MI memberikan ruang dan kesempatan bagi pekerja migran Indonesia nan bekerja secara terlarangan untuk melaporkan diri ke KBRI alias ke KJRI di negara tempat mereka bekerja jika mendapatkan kekerasan.
"Termasuk memberikan hukuman nan lebih tegas kepada pihak alias perusahaan nan merekrut PMI dan menempatkan mereka secara ilegal," ujarnya.
(antara/vws)
[Gambas:Video CNN]