Dpr: Ruu Kuhap Tak Atur Penyadapan, Ada Uu Khusus

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Sabtu, 12 Jul 2025 01:30 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan patokan penyadapan oleh abdi negara tidak bakal diatur dalam RUU KUHAP nan dibahas DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan patokan penyadapan oleh abdi negara tidak bakal diatur dalam RUU KUHAP nan dibahas DPR. (detikai.com/Arief Bimaputra)

Jakarta, detikai.com --

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memastikan patokan soal penyadapan oleh abdi negara tidak bakal diatur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) nan tengah dibahas di DPR.

Ia menekankan patokan soal penyadapan bakal diatur secara unik dalam undang-undang nan berbeda. Dia pun memastikan proses pembahasannya bakal melibatkan publik.

"Soal penyadapan, ancaman penyadapan sewenang-wenang. Ya Allah, astagfirullahaladzim, teman-teman kan tahu, kemarin soal penyadapan, kami sepakati tidak dibahas di KUHAP," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jumat (11/7).

"Penyadapan bakal dibahas di undang-undang unik mengenai penyadapan. Nanti prosesnya panjang lagi itu. Kami uji publik, minta partisipasi masyarakat," katanya.

Namun, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP belum mengungkapkan perincian rencana pembahasan RUU tersebut dimulai.

[Gambas:Video CNN]

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebelumnya meminta agar penyadapan nan menjadi kewenangan abdi negara penegak norma dihapus dalam RUU KUHAP.

Usulan itu disampaikan Peradi dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU KUHAP di Komisi III DPR nan digelar di tengah masa reses personil majelis legislatif, Selasa (17/6).

Waketum Peradi Sapriyanto Reva mengungkap kekhawatiran pihaknya selama ini penyadapan disalahgunakan interogator untuk mengungkap sebuah tindak pidana. Terlebih, kewenangan itu telah diatur dalam sejumlah Undang-Undang.

"Kami mengusulkan dalam upaya paksa nan dimiliki ini untuk tindak pidana umum nan ada di dalam KUHAP ini, penyadapan ini kudu dihilangkan," kata dia.

(thr/chri)

Selengkapnya