ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina mendorong balasan berat bagi aparat kepolisian nan diduga terlibat kasus pidana pada anak.
Selly menyatakan balasan seberat-berat mesti diberikan bagi siapapun nan melanggar agar menimbulkan pengaruh jera.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan profesinya sebagai penegak hukum. Saya rasa balasan seumur hidup saja belum cukup," kata Selly dalam keterangannya, Jumat (28/3).
Selly menyayangkan abdi negara penegak norma nan diduga justru menjadi pelanggar, apalagi pelaku tindak kriminal.
Ia menyinggung beberapa kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Mulai dari eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dengan kasus pencabulan dan pornografi.
Lalu personil Ditintelkam Polda Jateng Brigadir Ade Kurniawan nan menjadi tersangka lantaran dilaporkan membunuh anak kandungnya nan tetap bayi.
Namun, Selly menyoroti vonis bebas Hakim PN Jayapura terhadap terdakwa Brigadir Alfian Fauzan Hartanto, personil Polres Keerom Polda Papua nan melakukan pencabulan anak.
Ia mengatakan polisi nan semestinya menjadi pilar penegak norma malah menjadi pelaku. Ia beranggapan kejadian ini seumpama gunung es
"Hanya terlihat pada atasnya, tapi saya percaya tetap banyak di bawah nan belum terbuka satu per satu," ucapnya.
Pelanggaran HAM terhadap anak
Sementara itu Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing menyatakan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah melakukan pelanggaran HAM terhadap anak berumur enam tahun.
"Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM nan dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap anak berumur 6 (enam) tahun," kata dalam keterangan tertulis Komnas HAM Kamis (27/3).
Menurut Uli, Komnas HAM memberikan perhatian serius atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dan pemanfaatan anak nan dilakukan AKBP Fajar.
Dia menyampaikan setidaknya ada tiga orang anak di bawah umur di Kota Kupang, NTT, nan mengalami kekerasan seksual dan pemanfaatan anak juga tindakan cabul nan dilakukan AKBP. Fajar. Ketiga anak tersebut berumur 6 tahun tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut maka Komnas HAM menegaskan telah terjadi pelanggaran berat terhadap kewenangan anak nan dilakukan AKBP Fajar.
"Fajar telah melakukan pelanggaran berat terhadap kewenangan anak untuk mendapatkan rasa kondusif dan bebas dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan seksual, dan pemanfaatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.
AKBP Fajar telah dipecat dari Polri, namun nan berkepentingan mengusulkan banding. AKBP Fajar juga sudah menjadi tersangka pencabulan anak di bawah umur.
(fra/mnf/ely/fra)
[Gambas:Video CNN]