Dpr: Penempatan Anggota Tni Di Jabatan Sipil Harus Didasarkan Pada Kompetensi

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
  • Berita

  • Politik

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:40 WIB

Jakarta, detikai.com - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam kedudukan sipil sesuai dengan latar belakang pendidikan nan relevan. 

Amelia menyampaikan itu dalam rapat kerja Komisi I DPR RI dengan Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto mengenai RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kamis, 13 Maret 2025.

"Kami mengusulkan agar penempatan personil TNI dalam kedudukan sipil ini diatur melalui peraturan Panglima dengan ketentuan bahwa mereka kudu memenuhi kriteria standar kepantasan objektif," kata Amelia dalam rapat.

"Misalnya latar belakang pendidikan alias kesarjanaan nan relevan," lanjut Amelia.

Amelia mengatakan demikian untuk memastikan pekerjaan maupun kedudukan nan diemban relevan. Hal itu sekaligus untuk menghindari potensi kecemburuan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Langkah ini krusial Pak untuk memastikan bahwa sistem meritrokrasi tetap melangkah dengan baik serta menghindari potensi kecemburuan di kalangan ASN mengenai penempatan tersebut," tutur dia.

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini

Photo :

  • detikai.com.co.id/Edwin Firdaus

Di sisi lain, Amelia juga menegaskan ketentuan ini bisa membuktikan bahwa penempatan prajurit TNI dalam kedudukan sipil betul-betul didasari oleh kompetensi.

"Selain itu tentu saja kebijakan ini bermaksud untuk menegaskan bahwa penempatan TNI di kedudukan sipil bukan semata-semata lantaran kedudukan militer mereka tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi nan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," ujar Amelia.

Halaman Selanjutnya

Di sisi lain, Amelia juga menegaskan ketentuan ini bisa membuktikan bahwa penempatan prajurit TNI dalam kedudukan sipil betul-betul didasari oleh kompetensi.

Halaman Selanjutnya

Selengkapnya