Dpr Minta Pemerintah Investigasi Izin Tambang Nikel Di Raja Ampat

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah untuk melakukan investigasi terhadap pihak nan memberikan izin pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Daniel menilai pemberian izin pertambangan tersebut sudah pasti melanggar UU No. 1 Tahun 2014 dan membahayakan ketahanan ekosistem serta kehidupan masyarakat lokal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak nan meloloskan izin tambang di pulau-pulau mini nan dilindungi UU kudu diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan corak nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat," kata Daniel dalam keterangannya, Senin (9/6).

Lebih lanjut, Daniel mendesak pemerintah mencabut segala izin pertambangan di Raja Ampat secara permanen untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Ia menegaskan untung ekonomi nan didapat dari izin pertimbangan tersebut tak setimpal dengan akibat kerusakan lingkungan nan ditimbulkan.

"Aktivitas tambang apapun hasilnya tentu mendatangkan pundi pundi untung bagi pengusaha dan pajak bagi negara tetapi hasilnya akhirnya adalah kerusakan alam nan tidak bisa dikembalikan seperti semula," ujarnya.

Terlebih, kata dia, Raja Ampat juga menjadi kediaman bagi satwa endemik cendrawasih botak nan erat kaitannya dengan masyarakat setempat.

Ia menegaskan dalih hilirisasi tidak boleh menjadi argumen pemerintah untuk menganggap remeh keberlangsungan ekosistem dan objek konservadi.

"Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi," jelas dia.

"Lalu datang tambang dengan dalihhilirisasi, nan justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal," sambungnya.

Sebelumnya, Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT GAG Nikel (GN) diklaim terbit sejak tahun 2017.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk merespons sorotan terhadap aktivitas tambang di area pulau mini nan dinilai rawan merusak lingkungan.

"IUP produksinya itu 2017 dan beraksi mulai 2018. Saya juga belum pernah ke [Pulau] GAG. Dan IUP-nya itu sekali lagi, IUP produksinya 2017. Saya tetap Ketua Umum HIPMI Indonesia, belum masuk di kabinet," ujar Bahlil dalam aktivitas bincang media di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Kamis (5/6).

(fra/mab/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya