Dpr Harap Ruu Ppmi Beri Kepastian Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, I Nyoman Parta, mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) diharapkan dapat melindungi para pekerja.

Hal ini disampaikannya dalam rapat pleno Baleg pengambilan keputusan soal RUU PPMI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/5/2025).

"Penyelenggaraan pelindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) selama ini belum optimal, sehingga diperlukan penguatan tata kelola serta optimasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan, penempatan dan pelindungan PMI," kata dia dalam keterangannya.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyampaikan sikap fraksinya, di mana pelindungan PMI perlu dalam sistem nan terpadu nan melibatkan pemerintah pusat, wilayah sampai desa.

"Pelindungan PMI meliputi pelindungan secara kelembagaan nan mengatur kementerian sebagai regulator alias kreator kebijakan," jelas Parta.

Karena itu, lanjut dia, pihaknya berpandangan perubahan UU PMI kudu memberi kepastian norma dan menjadi dasar pengalihan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) ke Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Parta juga menegaskan, perubahan UU PMI kudu melindungi pekerja migran dari praktik perdagangan manusia, perbudakan modern, kerja paksa, serta kekerasan dan kesewenang-wenangan nan melanggar kewenangan asasi manusia. Pelindungan ini kudu berjalan sebelum, selama, dan setelah bekerja, dengan melibatkan semua stakeholder mengenai dan masyarakat.

"Perubahan undang-undang kudu memberikan ruang dan kesempatan bagi PMI nan bekerja secara terlarangan untuk melaporkan diri ke KBRI alias ke KJRI di negara tempat mereka bekerja," jelas dia.

Selengkapnya