Dpr Bahas Revisi Uu Tni Di Hotel Mewah, Tb Hasanuddin: Tanya Ke Sekjen Kenapa Di Sini

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com, Jakarta - Komisi I DPR dikabarkan menggelar rapat soal Revisi Undang-Undang alias RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat. Acara nan digelar di hotel mewah tersebut berjalan selama 2 hari sejak Jumat, (14/3/2025).

Disinggung soal pemilihan letak rapat, Anggota Komisi I TB Hasanuddin mengaku tidak tahu-menahu. "Itu tanya kepada sekjen. Saya enggak ini. Itu tanya kepada saya ke sekjen kenapa di sini, kenapa tidak di MPR, alias misalnya di tempat lain. Itu it's not my business," ucap TB Hasanuddin di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.

Sejumlah rumor krusial dibahas dalam revisi ini, antara lain usia pensiun prajurit TNI. "Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Saya tidak hafal persis kira-kira seperti itu. Itu nan kita selesaikan dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," kata Hasanuddin.

TB Hasanuddin menerangkan, usia pensiun bakal diatur secara berjenjang agar tidak menimbulkan lonjakan besar dalam jumlah prajurit nan pensiun.

"Kemarin lebih banyak kepada masalah obrolan intens itu tentang umur, masa pensiun. Dan kemudian dibicarakan, kemudian juga dihitung variable-variable gimana jika bintara, tamtama pensiun umur sekian dan sebagainya," ujar dia.

"Kemudian juga kelak kita bicarakan, kemarin sudah diputuskan untuk secara gradual. Jadi tidak serta-merta. Mungkin nan sekarang umurnya sekian sudah dekat mepet dengan pensiun, ya langsung pensiun. Ada nan kurang satu tahun ya ditambah dan sebagainya. Kemudian dari bagian dirjen anggaran sudah dihitung juga kemarin itu tidak ada hambatan. Dengan catatan, kan biasanya pensiun ini terus kan. Jadi tiap tahun apalagi tiap hari ada nan pensiun. Sesuai dengan umur masing-masing. Dan kemudian tentu bakal menjadi bahan pertimbangan kelak input dan outputnya. Kira-kira seperti itu," ucap dia memaparkan.

Selain itu, patokan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga juga menjadi sorotan. Saat ini, ada lima lembaga nan diperbolehkan menerima prajurit aktif, termasuk Bakamla. Namun, ada usulan agar Badan Perbatasan Nasional ikut dimasukkan dalam daftar tersebut.

"Dari undang-undang TNI nan lama itu kan 10. Sudah final itu. Nah, kemudian selama era reformasi itu muncul 4 undang-undang dimana prajurit TNI aktif bisa masuk di situ. Plus bakamla, jadi 5. Nah, gitu ya. Ya sudah dikunci seperti itu. Kemudian kami kelak bakal obrolan soal badan perbatasan nasional. Badan perbatasan. Apakah ini perlu masuk lagi ada prajurit TNI aktif di sana alias tidak.Kita bakal diskusikan pagi ini. Satu itu. Kalau itu sudah diketok kelak di luar itu, ya kudu pensiun," ujar dia.

Selengkapnya