ARTICLE AD BOX
Kupang, detikai.com --
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang menjelaskan usia para korban kekerasan seksual Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Klarifikasi tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas PPPA Kota Kupang, Imelda Manafe nan dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).
Menurut Imelda tiga korban tersebut saat ini berumur 5 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sebelumnya, berasas keterangannya diberitakan korban berumur 3, 12, dan 14 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya penjelasan umurnya nan sementara penanganan itu umurnya 13 tahun, kejadian kemarin itu nan tahun lampau baru umur 12 tapi sekarang sudah 13 tahun, terus dari hasil asesmen ini kami dapat lagi nan berumur lima tahun dan nan satu 16 tahun," kata Imelda.
Untuk korban anak nan berumur lima, katanya, saat ini dalam pengawasan orang tua tetapi tetap mendapat pendampingan petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Yang kami dampingi satu orang anak nan umur 13 tahun, kemudian nan umur lima tahun kami kembalikan kepada orangtua lantaran tetap dalam perlindungan dan pengawasan orangtua tapi tetap dalam pendampingan kami unit PPA Kota Kupang saat pemeriksaan di Polda NTT," ujarnya.
Untuk korban lain nan saat ini berumur 16, kata dia, saat ini tetap dicari keberadaannya oleh pihak Polda NTT berbareng Dinas PPPA Kota Kupang.
Dia mengatakan setiap ada pemeriksaan oleh polisi di Polda NTT dua korban berumur 13 tahun dan lima tahun nan dalam pengawasan orangtua tetap mendapat pendampingan.
Disampaikan Imelda, dalam pendampingan ada enam orang petugas nan disiapkan untuk melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan.
"Pendamping sosial satu orang, pendamping hukumnya satu orang, terus ada dari pemerintah kami tempatkan disitu ada empat orang petugas. Jadi enam orang petugas," ujarnya.
Beda info Polda NTT
Namun, info jumlah korban tersebut berbeda dengan nan dibeberkan Polda NTT nan menyebut korban kekerasan seksual satu orang anak wanita berumur enam tahun.
"Untuk korban satu orang adalah seorang anak nan berumur 6 tahun," kata Direskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi dalam bertemu pers Selasa (11/3).
Kekerasan seksual tersebut, kata Patar, terjadi pada 11 Juni 2024 di salah satu bilik hotel di Kota Kupang nan dipesan AKBP Fajar menggunakan fotokopi surat ijin mengemudi (SIM) di resepsionis hotel tersebut.
Patar menjelaskan anak berumur enam tahun nan menjadi korban kekerasan seksual tersebut didapat AKBP Fajar melalui seorang wanita berinisial F.
"Yang berkepentingan (Fajar) mengorder (korban) melalui seorang wanita, wanita nan berjulukan F," ujar Patar.
"(Pesanan AKBP Fajar) disanggupi oleh F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024. Dapat order tersebut dan dibayar alias diberi hadiah Rp3 juta," lanjut Patar.
Perempuan berinisial F itu kemudian mencari anak wanita dan dibawa ke hotel tempat AKBP. Fajar menginap pada tanggal tersebut.
Rekaman video pencabulan oleh AKBP Fajar itu kemudian beredar di situs porno di luar negeri hingga terdeteksi petugas kepolisian Australia. Polda NTT menyatakan Australian Federal Police (AFP) kemudian melaporkannya ke Divisi Hubungan Internasional Polri.
Laporan dari AFP itu kemudian diteruskan Divhubinter Polri ke Polda NTT untuk diselidiki. Dan dari hasil penyelidikan oleh petugas dari Ditreskrium Polda NTT nan dilakukan sejak 23 Januari 2025 lampau rupanya ditemukan kebenaran kebenaran atas laporan AFP terkait kasus kekerasan seksual nan diduga dilakukan AKBP Fajar.
Patar menjelaskan, meski sudah naik ke tingkat penyidikan, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur lantaran nan berkepentingan belum diperiksa.
Dia mengatakan sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Fajar di Mabes Polri pada pekan depan.
(kid/eli)