ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Perusahaan induk Cash App, Block, sepakat bayar denda sebesar US$80 juta alias sekitar Rp1,31 triliun untuk menyelesaikan tuduhan dari puluhan regulator negara bagian AS.
Melansir Wall Street Journal, penyelesaian ini dilakukan atas tuduhan adanya kekurangan dalam program pencegahan pencucian duit perusahaan tersebut.
Conference of State Bank Supervisors (CSBS), nan mewakili regulator finansial di beragam negara bagian dan wilayah AS, menyatakan bahwa program tersebut berpotensi membuka celah untuk pencucian uang, pendanaan terorisme, alias aktivitas terlarangan lainnya.
Penyelesaian ini melibatkan 48 regulator finansial negara bagian, dengan upaya utama dipimpin oleh regulator di Arkansas, California, Massachusetts, Florida, Maine, Texas, dan Washington.
Sebagai bagian dari penyelesaian, Block juga diwajibkan menyewa konsultan pihak ketiga untuk meninjau kembali program anti-pencucian uangnya. Block, nan dipimpin oleh pendiri Twitter, Jack Dorsey, mengakui penyelesaian tersebut tetapi tidak mengakui alias menyangkal kesalahan, sesuai pernyataan CSBS.
Block mengatakan bahwa persoalan ini terutama mengenai dengan program kepatuhan Cash App di masa lalu. Seiring dengan pertumbuhan Cash App, Block menyatakan telah meningkatkan investasi secara signifikan dalam bagian kepatuhan dan manajemen risiko.
Cash App, nan mempunyai lebih dari 57 juta akun aktif, mencatat untung kotor sebesar US$1,3 miliar pada kuartal ketiga 2024. Aplikasi pembayaran peer-to-peer ini menjadi salah satu platform terkenal di kalangan generasi muda, terutama Gen Z dan milenial, nan mencakup 72% penggunanya.
Meskipun demikian, regulator tidak merinci kekurangan spesifik pada sistem Block alias menuduh adanya pencucian duit nan betul-betul terjadi. U.S. Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) sebelumnya mengungkapkan bahwa aplikasi pembayaran seperti Cash App dan Venmo memproses lebih dari 13 miliar transaksi konsumen setiap tahun.
Dalam laporan November, Block menyatakan tengah berbincang dengan CFPB untuk menyelesaikan penyelidikan mengenai keluhan dan proses sengketa pelanggan. Otoritas AS juga memperingatkan bahwa platform pembayaran ini semakin sering disalahgunakan dalam skema penipuan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini: