ARTICLE AD BOX
detikai.com
Kamis, 26 Jun 2025 05:45 WIB

Jakarta, detikai.com --
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan pihaknya bakal berkomunikasi dengan Menpan RB Rini Widyantini untuk mengusulkan agar seluruh aparatus sipil negara (ASN) di wilayah Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Kebijakan itu sejauh ini baru diberlakukan unik bagi ASN di lingkup Pemprov DKI Jakarta.
Rano mengatakan setiap Rabu, ada peningkatan sekitar 100 ribu penumpang Transjakarta dan MRT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin makanya kita berbisik, yuk kita ngomong sama Menpan RB. Mudah-mudahan jika PNS Jakarta, semua kementerian tidak menggunakan kendaraan pribadi, semua dengan akomodasi umum Pemerintah DKI," kata Rano di Jakarta Selatan, Rabu (25/6).
Rano mengatakan jika seluruh ASN menggunakan transportasi umum, kemacetan hingga emisi karbon bakal berkurang.
Ia menyebut Pemprov DKI juga menggratiskan transportasi umum untuk 15 golongan.
"Kenikmatan masyarakat Jakarta bakal lebih bertambah, lantaran apa? Kita memberikan cuma-cuma Ke 15 golongan. Salah satunya adalah ASN. ASN di sini bukan ASN cuman DKI. Seluruh ASN cuma-cuma naik MRT, naik transjabodetabek," ujar politikus PDIP itu.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeluarkan patokan mengenai penggunaan pikulan umum untuk para pegawai di Pemprov DKI Jakarta.
Aturan tersebut dimuat dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 6 tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Massal Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Setiap Hari Rabu. Aturan diteken Pramono pada 23 April.
Mereka kudu menggunakan pikulan umum massal untuk berangkat ke tempat kerja, melaksanakan tugas, dan pulang dari tempat kerja pada setiap hari Rabu.
Jenis moda transportasi nan termasuk dalam kategori pikulan umum massal meliputi Transjakarta, mass rapid transit (MRT) Jakarta, light rapid transit (LRT) Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek (Commuterline), kereta airport (Raillink), bus dan pikulan umum reguler, serta kapal dan pikulan antar-jemput karyawan/pegawai.
Ketentuan naik transportasi umum setiap Rabu ini dikecualikan bagi pegawai nan dalam kondisi sakit, hamil, disabilitas, alias petugas lapangan dengan mobilitas tertentu.
(yoa/kid)
[Gambas:Video CNN]