Djp Sita Mobil Hiace, Emas Hingga Rekening Dari Penunggak Pajak

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan aktivitas Pekan Sita Serentak kepada penunggak pajak pada 21-25 April 2025. Ada kendaraan, logam mulia, hingga saldo rekening nan menjadi sasaran penyitaan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto mengatakan aktivitas Pekan Sita Serentak ini sebagai bentuk penyelenggaraan norma perpajakan, serta memberikan deterrent effect kepada masyarakat.

"Sita Serentak ini merupakan upaya kita untuk serius dalam melakukan pengamanan penerimaan negara. Apabila ada kewenangan negara, bakal kita segera tuntaskan. Begitu juga andaikan terdapat kewenangan dari wajib pajak, maka bakal segera kita tuntaskan. Kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect bagi wajib pajak lain," kata Dasto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (28/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sita Serentak ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara di 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) nan berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II dengan jumlah peralatan nan disita sebanyak 28 unit aset. Barang nan merupakan objek sita adalah peralatan bergerak berupa kendaraan bermotor, logam mulia dan saldo rekening.

"Selain itu terdapat pula peralatan tidak bergerak berupa tanah nan bakal turut dilakukan penyitaan," tuturnya.

Dari 5 KPP saja, dilakukan penyitaan aset berupa 1 unit mobil Hiace, 3 unit sepeda motor dan 1 rekening bank dengan taksiran nilai sebesar Rp 772 juta. Tindakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya penagihan utang pajak senilai Rp 25 miliar

Pekan Sita Serentak merupakan rangkaian dari tindakan penagihan setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada Penunggak Pajak melalui penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan alias surat lain nan sejenis atas utang pajak. Apabila sudah lewat 21 hari terhitung sejak tanggal Surat Teguran disampaikan, Penanggung Pajak belum melunasi utang Pajak, maka dapat diterbitkan Surat Paksa.

Selanjutnya jika setelah lewat waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan namun utang tersebut belum dilunasi, maka dapat diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

(aid/rrd)

Selengkapnya