Dividen Bumn Masuk Danantara, Kemenkeu Cari Jurus Baru Genjot Penerimaan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kehilangan sumber penerimaan dari dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nan ditargetkan mencapai Rp 90 triliun pada 2025. Hal itu dikarenakan dividen BUMN resmi dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) per Maret 2025.

Dividen BUMN selama ini masuk dalam pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) nan ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sampai 31 Maret 2025 realisasinya baru mencapai Rp 10,88 triliun alias 12,1% dari sasaran dan terkontraksi 74,6% (yoy).

"Asalnya pada Januari lampau ada pembayaran dividen interim dari BRI untuk tahun kitab 2024. Setelah itu tidak ada lagi pembayaran dividen dengan sudah ditetapkannya UU Nomor 1 tahun 2025," kata Plh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Suahasil Nazara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Strategi Kejar Penerimaan

Suahasil nan juga merupakan Wakil Menteri Keuangan mengungkapkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah strategi extra effort nan diharapkan bisa menutup penerimaan nan lenyap dari setoran dividen BUMN tersebut, utamanya dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) dan kementerian dan lembaga (K/L).

"Beberapa (strategi) extra effort itu kita maksudkan untuk bisa memperbaiki kepatuhan," tutur Suahasil.

Strategi extra effort tersebut di antaranya ekspansi integrasi proses upaya dan penambahan komoditas dalam Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar K/L (SIMBARA).

"Kalau SIMBARA kita lakukan untuk nikel, bauksit, semoga terjadi peningkatan kepatuhan. Kalau peningkatan kepatuhan, kelak ada dampaknya kepada penerimaan," bebernya.

Kemudian, kebijakan per 26 April 2025 mengenai tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) serta PNBP produksi batu bara pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Ini semoga kelak bisa meningkatkan lantaran ada peningkatan tarif royalti di situ untuk beberapa kategori. Kita bakal melakukan pemantauan secara unik seperti apa," ucap Suahasil.

Selanjutnya, optimasi PNBP K/L melalui intensifikasi dan ekstensifikasi setidaknya dari empat K/L ialah Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian (pelat premium). Kemudian penegakan norma di sektor lingkungan hidup (non SDA) oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Jenis PNBP-nya mereka sedang melihat, tapi jika perkiraan penerimaannya ya ratusan miliar sampai Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun. Ini bukan nan tiba-tiba bisa menjadi terlalu besar, tapi semoga bisa meningkatkan PNBP kita ke depan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kemenkeu juga bakal mengoptimalkan PNBP nan lenyap dari peningkatan kepatuhan dan ekspansi pedoman penerimaan, di antaranya dengan memperkuat proses upaya dan program kerjasama (joint program) Kemenkeu untuk meningkatkan rasio pendapatan negara.

Suahasil mengungkapkan joint program ini adalah kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar alias wajib pajak.

"Karena PNBP banyak nan eksportir, kemudian saling pertukaran info antara wajib pajak dan wajib bayar. Kalau di PNBP ini kita lebih banyak sebut wajib bayar. Kalau dia connect, itu bisa dilakukan analisis. Kami sudah mulai melakukan koneksitas ini dan memandang kepatuhan-kepatuhan ini," tuturnya.

Upaya-upaya di atas diharapkan bisa menutup sasaran PNBP di 2025 nan ditargetkan mencapai Rp 513,64 triliun. Sampai 31 Maret 2025 realisasinya mencapai Rp 115,9 triliun alias 22,6% target.

(aid/kil)

Selengkapnya