ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (Badilum MA) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Peradilan Umum.
Pola hidup sederhana, menurut SE tersebut, bukan merupakan corak pembatasan terhadap hak-hak pribadi, melainkan gambaran dari integritas, tanggung jawab, dan keteladanan.
"Selain itu, penerapan pola hidup sederhana juga merupakan langkah preventif untuk penguatan judicial integrity, menghindari perilaku koruptif dan pelanggaran kode etik, sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif dalam menjaga marwah peradilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan," tulis SE 4/2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya diwajibkan untuk berkomitmen menjalani kehidupan nan mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun style hidup nan ditampilkan.
Terdapat 11 poin patokan nan dimuat dalam SE tersebut.
Rinciannya, menghindari style hidup nan berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa pemisah (hedonisme); menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto alias video pada media sosial nan mempertontonkan style hidup berlebihan.
Kemudian melaksanakan aktivitas perpisahan, purnabakti dan aktivitas seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya; melaksanakan aktivitas nan sifatnya pribadi alias family dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan instansi dan tidak menggunakan akomodasi kantor.
Menggunakan akomodasi dinas hanya untuk menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan; menolak pemberian bingkisan alias untung alias memberikan sesuatu nan diketahui alias patut diketahui berasosiasi langsung alias tidak langsung dengan kedudukan dan/atau pekerjaannya.
Selanjutnya tidak memberikan pelayanan dalam corak apa pun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cendera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum nan berjamu ke wilayah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
Menghindari tempat tertentu nan dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan antara lain letak perjudian, diskotik, klub malam alias tempat lain nan serupa.
Poin berikutnya menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berasas norma hukum, kepercayaan dan budaya istiadat masyarakat setempat, serta memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.
(rhs/sfr)
[Gambas:Video CNN]