ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Motor Honda Vario milik Jajang Mulyadi (31), lenyap saat diparkir di ruko Gading Indah Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra menerangkan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (28/5/2025) pagi sekitar pukul 05.45 WIB.
Korban, Jajang Mulyadi (31), saat itu hendak memarkir sepeda motor Honda Vario miliknya. Saat meninggalkan lokasi, korban sempat memandang seorang laki-laki tak dikenal nan dia kira petugas parkir sedang membuka rolling door.
Namun, saat pulang kerja sekitar pukul 15.40 WIB, motor korban sudah lenyap tanpa jejak. Korban sempat bertanya kepada petugas parkir, namun dia mengaku tak tahu menahu soal motor korban.
"Petugas parkir tidak mengetahui bahwa korban memarkirkan motornya. Dikarenakan pada pukul 05.40 WIB tidak berada di letak dan petugas parkir mulai jaga pada pukul 07.00 WIB dan menurut keterangan petugas parkir bahwa rolling door tersebut memang tidak pernah terkunci," kata Seto dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Terkait kejadian ini, korban membikin laporan ke Polsek Kelapa Gading. Berbekal CCTV dan keterangan saksi, polisi sukses mengidentifikasi pelakunya ialah H (40).
Pelaku Berhasil Diringkus
Pelaku sukses diringkus di area Jalan Tipar, Sabtu awal hari (7/6/2025) pukul 00.30 WIB. H mengaku bertindak berbareng temannya, Docil, nan sekarang tetap buron.
"Pelaku H mengakui atas perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor berbareng temannya dan pelaku Docil nan sekarang DPO," ucap dia.
Sementara itu, sepeda motor hasil rampasan ditawarkan ke beberapa penadah. Pertama ke M, lampau diarahkan ke JA, pada akhirnya terjual ke JU seharga hanya Rp 4 juta.
"J mengantarkan duit Rp 4 juta ke M, setelah itu M memberikan duit sebesar Rp 4 juta tersebut ke pelaku H mendapatkan duit sebesar Rp 2,2 juta dan Pelaku Docil sebesar Rp 1.3 juta dan J mendapatkan duit Rp 500 ribu," ucap dia.
Bayar Hutang
Kepada polisi, H mengaku menggunakan duit itu untuk bayar hutang dan bayar sewa kontrakan.
Kini, H, M, JA, dan JU sudah dijebloskan ke tahanan. Sementara pelaku Docil tetap dalam pencarian. Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.