Ditahan, Nikita Mirzani Santai Dan Senyum Pakai Baju Oranye

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Nikita Mirzani tampak melempar senyuman kepada awak media nan menunggu dirinya di Polda Metro Jaya. Nikita Mirzani resmi ditahan dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys.

Penahanan Nikita Mirzani tersebut dilakukan setelah dia diperiksa pada Selasa (4/3). Ia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga keluar ruang pemeriksaan menjelang petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat keluar, Nikita Mirzani melempar senyuman kepada awak media. Baju oranye tahanan sudah terhampar di pundak ibu tiga anak tersebut. Saat ditanya awak media mengenai penahanannya, Nikita tampak santuy menjawab.

"Ya bagaimana? Maunya bagaimana? Santai," kata Nikita Mirzani.

Selain Nikita, asistennya berinisial IM nan juga berstatus sebagai tersangka juga resmi ditahan mulai hari ini. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Nikita dan IM bakal ditahan selama 20 hari ke depan.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.

Nikita Mirzani resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha produk skincare Reza Gladys pada Selasa (4/3).Nikita Mirzani nan mengenakan baju oranye tampak melempar senyuman setelah resmi ditahan dalam kasus pengancaman hingga pemerasan. (detikai.com/Patricia Diah)

Kasus bermulai dari laporan nan dilayangkan Reza ke pihak berkuasa pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan mengenai tindakan pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian duit (TPPU).

Dalam laporan itu, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WA dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons nan diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas pengarahan terlapor. Pada 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan duit tunai Rp2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan alias Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dan alias Pasal 368 KUHP tentang dan alias Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

[Gambas:Video CNN]

(end/dis)

Selengkapnya