ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengusulkan tambahan anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sebesar Rp 6,26 triliun di 2026. Jumlah itu bertambah Rp 1,79 triliun dibandingkan pagu awal Rp 4,47 triliun.
"Pagu sugestif DJP tahun 2026 sebesar Rp 4.479.079.738.000. Usulan tambahan anggaran DJP tahun anggaran 2026 sebesar Rp 1.790.572.929.000. Total pagu DJP tahun 2026 sebesar Rp 6.269.652.667.000," kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Senin (14/7/2025).
Bimo menjelaskan, rasio anggaran DJP terhadap penerimaan pajak memang mengalami tren penurunan saat sasaran penerimaan pajak semakin tinggi dalam lima tahun terakhir. Cost of tax collection Indonesia selama lima tahun terakhir juga disebut lebih rendah dibandingkan negara-negara sekitar di Asia seperti Filipina dan India.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini cost of tax collection ratio kami. Ini konsisten kita bisa mengefisienkan diri. Jadi dibanding 5 tahun terakhir, kami konsisten turun. Posisinya jika kita benchmark dengan keahlian otoritas perpajakan di Asia maupun di negara tetangga kita di ASEAN ini memang kita pada posisi nan relatif sudah bisa efisien dibanding Filipina, India dan China," tuturnya.
"Memang di negara-negara nan sudah cukup mature sistem manajemen perpajakannya seperti Australia alias Amerika, kita memang tetap jauh. Rata-rata cost of tax collection ratio kita hari ini setelah 2 tahun terakhir itu di bawah 1% dari GDP. Apa sih komponen dari cost of tax collection ratio? Ini tentu saja penghasilan dan tunjangan kinerja, shopping peralatan dan shopping modal," tambah dia
Tahun 2021 anggaran DJP tercatat sebesar Rp 7,8 triliun, lampau turun menjadi Rp 7,15 triliun di tahun 2025. Pemerintah lampau melakukan efisiensi sehingga anggarannya makin turun menjadi Rp 5,01 triliun.
Adapun permintaan kenaikan anggaran sebesar Rp 1,79 triliun adalah untuk Program Pengelolaan Penerimaan Negara dan program Dukungan Manajemen. Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyoroti anggaran DJP nan terus ramping.
Ia membandingkan anggaran di tahun 2024 nan sebesar Rp 6,9 triliun dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 1.931 triliun. Sementara anggaran tahun 2026 jauh lebih mini dibanding tahun 2024 namun sasaran penerimaan pajaknya meningkat.
"Kalau jumlah pungutan 2024 realisasinya penerimaan itu Rp 1.931 triliun, terus anggaran 2024 itu cuman Rp 6,9 triliun, sekarang turun Rp 6,27 triliun, itu pun dengan usulan tambahan. Tapi (target) penerimaan pasti di atas 2.000 triliun, tapi biasanya untuk mendapatkan hanya Rp 6,27 triliun," sebut Misbakhun.
"Ini jangan sampai kita jika pengin penerimaan pajak optimal, jika ngeluarin biayanya sedikit gimana kita bisa optimal. Rumus teorinya itu bukan tidak ada pengorbanan untuk mendapatkan hasil nan optimal, tapi pada tingkat tertentu kita keluar biaya untuk mendapatkan hasil nan optimal," tutupnya.
Sebagai informasi, anggaran DJP masuk dalam pagu Kemenkeu. Dalam rapat sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan anggaran Kemenkeu di 2026 sebesar Rp 52,02 triliun, bertambah Rp 4,88 triliun dari pagu sugestif awal Rp 47,13 triliun.
(ily/fdl)