ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan hingga 30 April 2025 pukul 13.00 WIB, ada sebanyak 2.477 wajib pajak (WP) badan nan mengusulkan penundaan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT) Tahun 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo menegaskan, para WP badan ini bukan berfaedah tidak melapor SPT. Mereka pada akhirnya menyampaikan laporannya dalam corak SPT Sementara.
"Ada 2.477 wajib pajak badan nan mengusulkan penundaan penyampaian SPT. Bukan berfaedah tidak menyampaikan, tetapi disampaikan SPT sementara, itu secara izin diperbolehkan, plus bayar kekurangan pembayaran nan terlaporkan di SPT sementara tersebut," kata Suryo, dalam Konferensi Pers APBN KiTa di kantornya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian Keuangan memberi kelonggaran kepada WP badan untuk dapat melakukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan. Hal ini tercantum pada Pasal 3 Ayat 4 Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam pasal tersebut, disebutkan WP Badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak pemisah waktu penyampaian SPT Tahunan. Adapun pemisah pelaporan SPT Tahunan Badan tahun pajak 2024 adalah 30 April 2025, sehingga SPT Tahunan PPh Badan dapat diperpanjang jangka waktu pelaporan hingga 30 Juni 2025.
"Kami tetap mencoba menerima SPT tahunan PPh badan paling lambat disampaikan hari ini 30 April 2025, dan kami sampaikan update-nya semua info dikonsolidasikan, termasuk tahunan berbarengan SPT lainnya," ujar Suryo.
Secara keseluruhan, saat ini Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak nan telah melaporkan SPT Tahunan hingga 11 April 2025 pukul 23.59 WIB mencapai 13 juta, tumbuh 3,26% secara tahunan.
Angka tersebut terdiri dari 12.63 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 380,53 ribu SPT Tahunan badan. Suryo pun merincikan, sebanyak 10,98 juta SPT dilaporkan melalui e-filing, 1,49 juta SPT melalui e-form, dan 630 SPT melalui e-SPT.
(kil/kil)