ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Kepolisian memastikan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) bakal dijerat dengan pasal berlapis di kasus pencabulan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan dalam kasus itu Fajar dijerat dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan UU ITE.
"Dipersangkakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b. Serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c dan i," ujarnya dalam konvensi pers berbareng di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dipidana lantaran pemanfaatan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan alias pidana denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Selain itu, dia menyebut Fajar juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Penerapan pasal ini dilakukan lantaran menyebarluaskan video cabul mengenai anak.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara AKBP Fajar ini sebanyak empat orang. Korban terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.
"Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan kebenaran bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa," jelas Trunoyudo dalam konvensi tersebut.
Trunoyudo menjelaskan korban ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
Ia pun mengatakan interogator telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
Untuk proses etik, Propam Polri bakal menggelar sidang atas AKBP Fajar pada Senin (17/3) mendatang.
Terpisah, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan keseriusan Polda NTT dalam penanganan kasus kekerasan seksual nan menjerat AKBP Fajar. Dia mengatakan untuk perkara pidana umum ditangani Polda NTT, sementara etik ditangani Propam Polri.
Untuk proses pidana, katanya, bakal menunggu proses etik nan dilakukan di Mabes POlri.
"Tapi sekarang ini, dia [AKBP FAjar] sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mabes Polri untuk kode etik," kata Daniel usai melakukan buka puasa berbareng wartawan di Kupang, Kamis malam.
Dia mengatakan, usai dilakukan sidang kode etik alias secara internal Divisi Propam Mabes Polri, maka AKBP Fajar bakal menjalani proses norma lainnya ialah pidana umum atas kasus dugaan kekerasan seksual nan dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur.
"Nanti setelah itu bakal kita lakukan penjeratan secara pidana umum terhadap laporan dan kasus (kekerasan seksual) nan dilakukan oleh nan bersangkutan," ujarnya.
Dia mengatakan tim dari Polda NTT telah berangkat ke Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap AKBP Fajar sehingga proses pidana umum sudah mulai berjalan.
"Sedang dilakukan pemeriksaan tambahan kepada pelaku (AKBP. Fajar) lantaran kudu sinkron antara keterangan saksi dan pelaku," ujarnya.
Sebelumya AKBP FAjar ditangkap tim campuran Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT. AKBP Fajar pada 20 Februari 2025 terkait penyalahgunaan narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dari hasil tes urine nan dilakukan, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP. Fajar telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu bilik hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 lalu.
Aksi pencabulan itu diduga direkam, dan videonya dijual ke salah satu situs porno luar negeri nan kemudian diendus oleh Polisi Federal Australia lantaran video kekerasan seksual tersebut beredar di salah satu situs porno.
AKBP. Fajar juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada lewat Telegram Mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.
(tfq/eli/kid)
[Gambas:Video CNN]