ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Pemilihan Umum alias Pemilu kembali diwarnai drama politik. Kali ini terjadi pada Anggota DPR dari Fraksi PDIP Shintya Sandra Kusuma.
Namanya diduga terlibat penggelembungan suara di wilayah pemilihan (dapil) IX Jawa Tengah. Jika tuduhan ini terbukti, Shintya berpotensi digantikan melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kasus ini tidak hanya merusak pekerjaan politik Shintya, tetapi juga mencoreng kredibilitas penyelenggara Pemilu 2024. Hal itu seperti disampaikan Pengamat Politik Ray Rangkuti.
Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah bertindak tegas dengan mencopot Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik dan Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi. Keduanya dinyatakan bersalah melanggar kode etik Pemilu dalam sidang nan digelar pada Senin 20 Januari 2025.
"Jika dugaan penggelembungan bunyi terbukti, Shintya tak punya pilihan selain di-PAW. Mendapatkan bunyi dengan langkah curang adalah pelanggaran fatal. Tidak ada tempat bagi caleg seperti itu di Senayan," ujar Ray melalui keterangan tertulis, Minggu (26/1/2025).
Menurut dia, penggelembungan bunyi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak legitimasi wakil rakyat di mata publik. Ia berambisi PDIP sebagai partai pengusung untuk mengambil langkah tegas, termasuk menyelidiki keterlibatan kadernya lebih dalam.
"Skandal ini juga menjadi pukulan telak bagi penyelenggara Pemilu," jelas Ray Rangkuti.
Aplikasi penghitungan bunyi pemilu Sirekap kerap eror. Gara-gara kerap erornya Sikerap, publik jadi mempertanyakan keabsahan bunyi pemilu. Sirekap nan kerap eror dinilai bisa dimanfaatkan untuk memanipulasi jumlah perolehan bunyi pemilu. Lalu, apa s...
Kinerja Penyelenggara Pemilu Disorot
DKPP RI mencopot Manja dan Trio dari kedudukan mereka, sementara tiga personil KPU Brebes lainnya ialah Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, dan Muhammad Taufik ZE mendapat peringatan keras terakhir.
Di sisi lain, nama baik personil KPU Brebes, M Muarofah, direhabilitasi. Tidak berakhir di situ, empat personil Bawaslu Brebes, ialah Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo, juga diberi peringatan keras oleh DKPP.
Hal itu seperti disampaikan Ketua YLBH Garuda Kencana Indonesia Cabang Tegal Agus Winarko. Dia menyebut keputusan ini sebagai bukti buruknya keahlian penyelenggara Pemilu.
"Keputusan DKPP ini bukan hanya memalukan, tetapi juga menunjukkan rendahnya integritas mereka sebagai penyelenggara Pemilu," kritik Agus.
Dia mengatakan, kebenaran lain nan mengejutkan adalah adanya praktik bagi-bagi duit nan terungkap dalam persidangan. Dana tersebut diduga disalurkan melalui KPU dan Bawaslu Brebes untuk menggelembungkan bunyi Shintya Sandra Kusuma, Caleg PDIP nomor urut 8.
"Amar putusan DKPP jelas menyebut adanya pembagian uang. Ini bukan rumor, tetapi kebenaran hukum. Skandal ini tergolong pelanggaran berat dan masuk dalam tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tandas Agus.