ARTICLE AD BOX
detikai.com
Jumat, 14 Mar 2025 12:24 WIB
Jakarta, detikai.com --
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai dakwaan nan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap dirinya dalam kasus Harun Masiku tidak murni persoalan pelanggaran hukum.
Menurutnya, dakwaan perintangan investigasi dan suap dari JPU KPK merupakan upaya kriminalisasi norma dengan mengungkap kembali kasus nan sudah berkekuatan norma tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara nan sudah inkrah, nan didaur ulang lantaran kepentingan-kepentingan politik di luarnya," kata Hasto usai sidang di PN Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3).
Hasto mengaku telah mengikuti dan menyimak dengan saksama proses norma nan sekarang mulai memasuki tahap pengadilan. Ia pun percaya majelis pengadil bakal memberikan keputusan nan seadil-adilnya. Ia menyinggung supremasi norma krusial untuk keberlangsungan Indonesia.
"Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses norma nan sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita Republik ini tidak bakal berdiri kokoh," jelas dia.
"Jangankan untuk membangun, menghadirkan penanammodal ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya bakal menjadi sia-sia," sambungnya.
Hari ini, Hasto didakwa JPU KPK melakukan perintangan investigasi dan memberikan suap untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP nan mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan alias denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Hasto juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]