Di Negara Ini Mengemis Saat Ramadan Bisa Didenda Puluhan Juta

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) memberlakukan patokan nan melarang para peminta-minta beraksi selama bulan Ramadan. Dalam patokan UEA, mereka nan mengemis dapat dipenjara dan didenda hingga DH 10.000 alias sekitar Rp40 juta.

"Mengemis adalah kejadian nan berakibat serius pada keamanan dan keselamatan masyarakat," kata Kepolisian dalam video berdurasi 33 detik nan dibagikan di X.

Brigadir Ali Salem Al Shamsi memperingatkan bahwa banyak peminta-minta mengeksploitasi momen Ramadan untuk mendapatkan donasi.

"Kami memandang banyak wanita menggunakan anak-anak untuk memanipulasi emosi," kata dia, seperti dilansir Gulf News.

Di UEA, mengemis dinilai sebagai salah satu kejahatan. Apalagi banyak peminta-minta nan menggunakan strategi penipuan, seperti menyatakan bahwa mereka menggalang biaya untuk masjid alias keperluan medis. 

Pada 2024, polisi menangkap 384 pengemis. Pihak berkuasa mengungkapkan bahwa 99% dari mereka nan ditangkap menjadikan mengemis sebagai sebuah profesi.

Kepolisian menghimbau penduduk untuk bekerja sama dengan pihak berkuasa untuk melaporkan keberadaan pengemis. Mereka juga mengimbau penduduk untuk menyalurkan bantuan mereka ke lembaga resmi nan disetujui negara.


(hsy/hsy)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 25 Tahun Hangatkan si Kecil, Transpulmin Pilihan Ibu Indonesia

Next Article Orang Kaya Dubai Rama-Ramai Beli Private Jet, Segini Harganya

Selengkapnya