ARTICLE AD BOX
Kemudian, pada 28 April 2025 Korps Bhayangkara kembali mengirimkan berkas perkara milik Fajar.
"Nah izin Pak pimpinan, mungkin nan di sini nan terkesan lambat lantaran pada saat di bulan Maret ini tanggal 26 Maret ini kita dihadapkan dengan libur panjang bapak pimpinan, di situ ada libur panjang lebaran," jelas dia.
"Jadi nyaris kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari pimpinan," sambungnya.
Selanjutnya, pada 28 April 2025 pihaknya kembali mengirimkan kembali berkas perkara milik Fajar. Lalu, pada 7 Mei 2025 mereka menerima buletin aktivitas koordinasi dan pihaknya langsung hadir.
"Kami berjumpa dengan bapak Kejati dengan koordinator dengan PLT Aspidum juga bapak. Kami berkoordinasi dan kami lengkapi bapak buletin aktivitas koordinasi tersebut," ucapnya.
"Dan di 21 Mei kami tahap satu kan menjelang siang hari, siang menjelang soe hari. Dan di sore harinya syukur Alhamdulillah puji Tuhan kami dapat P21," pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com