ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
BEM UI mengonfirmasi tiga mahasiswa terluka dan dibawa ke rumah sakit setelah tindakan menolak revisi UU TNI di area DPR RI, Kamis (20/3). Koordinator Bidang Sosial Politik BEM Fakultas Hukum UI Muhammad Bagir Shadr mengonfirmasi dan mengungkapkan kondisi ketiga rekannya.
Ia mengungkapkan ketiga mahasiswa UI itu berada di dua rumah sakit berbeda, ialah RS Tarakan untuk Pramono dan RS Pelni bagi Aidan dan Raditya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nan ada di info kami ada tiga orang masuk rumah sakit. Kepalanya bocor, tapi alhamdulillahnya baru banget siuman sih. Tadi sempat ada satu nan enggak sadarkan diri, tapi udah siuman," kata Bagir kepada CNNIndonesia.com lewat sambungan telepon, Kamis (20/3).
Bagir kemudian mengungkapkan peristiwa nan dialami ketiga rekannya sehingga terluka dan masuk RS. Ia menceritakan awalnya mereka hendak masuk gedung DPR dengan damai.
"Tapi tiba-tiba dari posisi menyerang dengan pentungan, memukul mundur nan mau masuk gedung DPR," ungkap Bagir.
"Awalnya kami mau masuk baik-baik saja secara damai, tapi rupanya respons pihak kepolisian langsung pukul kami dengan pentungan. nan masuk RS tadi di depan saat hendak masuk."
"Nah di situ lah saat terjadinya pemukulan terhadap kawan-kawan kami," dia menegaskan.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, massa nan menggelar tindakan menolak pengesahan RUU TNI menjadi Undang-undang merobohkan pagar Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3).
Mahasiswa, organisasi masyarakat sipil hingga akademisi ramai-ramai menolak revisi UU nan tengah dibahas di DPR, dan direncanakan disahkan jadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3) pagi.
Pembahasan RUU TNI dinilai tidak transparan dan buru-buru. Selain itu, penduduk menilai RUU TNI ini menjadi pintu masuk bangkitnya dwifungsi angkatan bersenjata.
Namun, pemerintah dan DPR tetap mengesahkannya dalam rapat paripurna ke-15 masa sidang II 2024-2025 pada Kamis (20/3) pagi.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal nan disorot, ialah Pasal 7 mengenai tugas dan kegunaan baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 mengenai penempatan prajurit aktif di kedudukan sipil. Lewat revisi tersebut, sekarang ada 14 lembaga pemerintah nan bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 lembaga sipil.
Ketiga, Pasal 53 mengenai perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
(chri)