Demo Ojol Tuntut Thr 17 Februari 2025, Pemerintah Lakukan Ini

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Tak kurang dari 1.000 pengemudi (driver) ojek online (ojol), taksi online, dan kurir, bakal turun ke jalan menggelar demo pada 17 Februari 2025.

Pekerja ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) bakal menuntut pemberian kewenangan tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (ojol) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Kami meminta kepada Kementrian Ketenagakerjaan untuk tidak lagi berpihak kepada platform dan jangan lagi memberikan imbauan kepada platform dan bukan lagi berupa insentif," ujar Lili dalam keterangan kepada detikai.com, awal pekan ini.

Secara spesifik, pekerja ojol meminta Kemnaker mewajibkan para penyedia platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, untuk memberikan THR kepada pekerja ojol.

Adapun pemberian THR ini kudu mengikuti patokan THR nan bertindak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Tak hanya itu, pekerja ojol juga menuntut janji Kemnaker dalam memberikan perlindungan kepada pekerja ojol dengan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nan menetapkan driver sebagai pekerja tetap dalam hubungan kerja, bukan lagi hubungan kemitraan.

Pemerintah Segera Bertindak

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah sekarang sedang mengkaji izin nan ada mengenai pemberian THR untuk pekerja ojol. Ia mengatakan pembahasan itu dikebut untuk diselesaikan dalam waktu 2 minggu.

"Karena isunya regulasinya, kudu duduk dulu. Baru kemudian, dari situ hasilnya kita bakal sounding ke para pengusaha, platform online, seperti apa," katanya, Senin (3/2) lalu.

Yassierli menegaskan bahwa semua pihak berkepentingan bakal dilibatkan dalam penyusunan patokan soal THR ojol.

"Regulasinya seperti apa sih, itu dulu nan pertama. nan kedua, baru kita memandang kelak meaningful participation dari dua pihaknya dari pengusaha dan dari ojol," kata Yassierli.

Menaker menegaskan bahwa kalkulasi dan besaran THR baru bakal dilakukan setelah kajian atas izin dan saran dari semua pihak.

"Bisa macam-macam nanti. Belum-belum sampai ke sana [perhitungan]," katanya.

"[Puasa] Maret, Ini tetap ada waktu, Februari berfaedah ini sekarang, iya kudu dua minggu nih kudu beres nih," Menaker menegaskan.


(fab/fab)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Siapkan Gadget Pengganti Smartphone, Ini Langkah Bos ChatGPT

Next Article Pemerintah Diminta Tutup Grab-Gojek, Menkominfo Jawab Begini

Selengkapnya