Deadline Lapor Spt Tahunan 31 Maret, Ada Sanksinya Kalau Telat

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta -

Tenggat waktu alias deadline melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025 alias bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri. Artinya, tinggal 10 hari lagi pemisah waktu penyampaian.

"(H-10) jangan sampai terlewat!" tulis pengumuman di IG resmi @ditjenpajakri, Jumat (21/3/2025).

Wajib pajak diminta untuk melaporkan SPT Pajak lebih awal agar lebih tenang. Berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, DJP Online ramai diakses saat menjelang pemisah waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wajib pajak nan tak lapor SPT Pajak bakal dikenakan hukuman manajemen alias denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam pasal 7 dijelaskan hukuman manajemen berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

"Pengenaan hukuman manajemen berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi nan telah meninggal dunia, tidak melakukan aktivitas upaya alias pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing nan tidak tinggal lagi di Indonesia, corak upaya tetap nan tidak melakukan aktivitas lagi di Indonesia, wajib pajak lain nan diatur berasas Peraturan Menteri Keuangan," bunyi patokan tersebut.

Apabila SPT tahunannya kurang bayar, maka dikenakan hukuman kembang 2% per bulan dari jumlah pajak nan terlambat disetor. Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT Pajak berhujung sampai tanggal pembayaran.

Pengenaan hukuman pidana juga diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT alias menyampaikan SPT dan/atau keterangan nan isinya tidak betul alias tidak komplit sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan hukuman pidana.

"Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang nan tidak alias kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang nan tidak alias kurang dibayar," tulis patokan tersebut.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP Kementerian Keuangan. Meski sudah bayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan Pajak.

Sampai 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, total SPT Tahunan nan sudah disampaikan sebanyak 9,67 juta SPT alias tumbuh 11,09% dibanding periode nan sama tahun lalu. Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan.

Dari 9,6 juta SPT Pajak nan sudah disampaikan tersebut, sebanyak 9,41 juta SPT disampaikan secara elektronik dan 264,8 ribu SPT disampaikan secara manual.

(acd/acd)

Selengkapnya