ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta Fajar tidak hanya dihukum pidana melainkan juga dipecat dari Polri.
“Apabila terbukti kudu dilakukan, selain pidana juga kudu dipecat dari Polri,” kata Dasco usai sidak di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
Menurut Dasco, langkah nan diambil Polri saat ini sudah tepat dengan menjadikan Fajar tersangka. “Saya pikir langkah nan dilkukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan nan dilakukan itu adalah perbuatan nan tidak semestinya dengan tentunya balasan berat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus narkoba dan tindakan cabul ialah pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," tutur Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merinci pelanggaran dari AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, antara lain melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan nan sah, menggunakan narkoba, hingga menyebar video porno anak ke internet.
Ada sebanyak empat korban pelecehan seksual, dengan tiga masuk kategori anak berumur 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berumur 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan kebenaran bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunoyudo.
Polisi turut menghadirkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam konvensi pers. Saat dibawa keluar, dia sempat sedikit berbicara.
"Saya sayang Indonesia," ujarnya.