Dapen Pupuk Kaltim Nyangkut Di Jiwasraya, Begini Kronologinya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com - Sebagian biaya pensiun eks tenaga kerja Pupuk Kaltim tetap tertahan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direksi PKT pun berkomitmen untuk memberi support kepada pensiunan yang terdampak kasus Jiwasraya.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Budi Wahju Soesilo menyatakan pihaknya bakal meminta pendapat norma sebelum mengambil keputusan. Permintaan pendapat norma tersebut bakal diajukan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

"Tindak lanjut nan dilakukan, BUMN selaku pemegang saham alias holding mengeluarkan surat untuk meminta kepada kami anak-anak perusahaan BUMN untuk melakukan kajian secara komprehensif nan melibatkan Jamdatun maupun BPKP," ujar Budi Wahju dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, menjelaskan kronologi kasus nan terjadi. Pada 2015, tenaga kerja Pupuk Kaltim mengikutsertakan biaya pensiun dalam skema faedah pasti.

"Di 2016, seluruh iuran dialihkan ke Jiwasraya, lampau Jiwasraya dirampok, duit nan kita serahkan sebanyak 1,2 itu rupanya di 2021 ga cukup lagi. Nah muncul lah opsi restrukturisasi," kata Rahmad dalam kesempatan nan sama.

Sebagai solusi, tenaga kerja diberikan tiga opsi restrukturisasi, dan kebanyakan memilih opsi ketiga. Para tenaga kerja kemudian meminta support kepada Pupuk Kaltim, namun perusahaan kudu mencari landasan norma sebelum bertindak.

Rahmad menyebut bahwa saat dirinya tetap menjadi dewan Pupuk Kaltim, dia sempat menyarankan agar tenaga kerja menggugat kasus tersebut. Namun, tenaga kerja ragu-ragu dan akhirnya meminta pendapat norma ke Jamdatun.

Berdasarkan hasil legal opinion (LO) dari Jamdatun, Pupuk Kaltim tidak mempunyai tanggungjawab norma untuk membantu pensiunan. Jika mau memberikan bantuan, perihal tersebut tidak boleh diikat sebagai tanggungjawab perusahaan.

Namun, tenaga kerja tetap menginginkan pemulihan penuh atas biaya mereka. Kini, para pensiunan kembali meminta Pupuk Kaltim untuk mengusulkan permohonan pendapat norma ke Jamdatun kembali.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: 2024 Bergejolak, Dana Pensiun Punya Harapan Tinggi di 2025?

Next Article Kronologi Kasus Mega Korupsi Jiwasraya Hingga Kena Sanksi PKU

Selengkapnya