ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Biasanya menjelang hari raya alias momen spesial lainnya, orang-yang bakal memberikan bingkisan alias hampers satu sama lain.
Bia dari kawan ke teman, keluarga, hingga dari kantor/perusahaan sebagai corak apresiasi kepada karyawan. Apakah bingkisan alias hampers Lebaran dikenakan pajak?
Hampers Lebaran dari Kantor Tidak Kena Pajak
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.66/2023, hampers Lebaran nan diberikan instansi kepada seluruh karyawan/pegawainya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh dikenakan atas penghasilan ialah setiap tambahan keahlian ekonomis nan diterima alias diperoleh wajib pajak, baik nan berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, serta nan bisa dipakai untuk konsumsi/menambah kekayaan dengan nama dan dalam corak apa pun baik duit alias peralatan (natura).
Tapi untuk tetap menjaga prinsip keadilan, bingkisan/hampers dari pemberi kerja antara lain berbentuk:
- Bahan makanan
- Bahan minuman
- Makanan dan/ alias minuman.
Bentuk hampers dan bingkisan tadi dikecualikan dari pemotongan PPh, dengan syarat diterima alias diperoleh seluruh pegawai. Adapun dalam rangka hari besar keagamaannya termasuk Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak/Tahun Baru Imlek.
Dengan catatan, bingkisan dari pemberi kerja nan dikasih selain dalam rangka hari raya keagamaan dikecualikan dari pemotongan PPh dengan syarat diterima/diperoleh pegawai dan secara keseluruhan berbobot tidak lebih dari Rp 3 juta per tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Contoh Penetapan PPh Hadiah berupa Barang
Adapun nan menjadi objek pajak penghasilan adalah setiap tambahan keahlian ekonomis nan diterima alias diperoleh wajib pajak (WP).
Berikut adalah contoh pemotongan PPh atas bingkisan/barang:
Contoh 1: PT Jaya Mekar memberikan hampers makanan dan minuman dalam rangka Idul Fitri senilai Rp 500 ribu kepada seluruh karyawannya. Atas hampers tersebut dikecualikan dari objek pajak sehingga tidak dipotong PPh, lantaran diterima oleh seluruh pegawai.
Contoh 2: Pada bulan Maret 2025, PT Jaya Mekar memberikan bingkisan perangkat rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan kepada Bapak Galih senilai Rp 5 juta. Oleh lantaran itu, atas Rp 2 juta itu merupakan objek pajak nan wajib dilakukan pemotongan PPh. Jumlah tersebut adalah selisih dari Rp5 juta kurangi pemisah maksimal Rp3 juta.
Dalam perihal ini, PPh dihitung dengan langkah menambahkan nilai bingkisan ke dalam penghasilan bruto (gaji dan sejenisnya) Bapak Galih bulan Maret 2025, lampau dikalikan tarif efektif Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Misalnya, penghasilan bruto Bapak Galih Rp10 juta, maka untuk bulan Maret 2025 Bapak Galih dipotong PPh 21 dari jumlah penghasilan Rp 12 juta dan sesuai penghitungan web kalkulator.pajak.go.id jika status Bapak Galih "Kawin" dengan tiga orang tanggungan maka dikenakan tarif 2% dengan Potongan PPh 21 Rp 240 ribu.
Kesimpulannya, pengenaan pajak atas natura alias kenikmatan mengedepankan kesetaraan perlakuan dan keadilan di antara pegawai. Penetapan PPh tidak memandang corak penghasilan, baik dalam corak duit alias selain uang.
Pemerintah juga tetap menjaga agar pengenaan pajak tidak menyasar ke semua pegawai. Maka dari itu, atas hampers dalam rangkhari raya keagamaan tidak dikenai pajak (sepanjang diberikan kepada seluruh pegawai).
Tapi di sisi lain, andaikan diberikan kepada sebagian pegawai perusahaan wajib untuk melakukan pemotongan pajak.
Simak juga Video 'Rekomendasi Ide Hampers Lebaran 2024: Puding hingga Kue Kering':
(khq/fds)