ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com --
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut memerintahkan mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (buron) melalui anak buahnya Nurhasan untuk merendam telepon genggam. Hal itu dilakukan agar posisi Harun Masiku tidak terlacak oleh tim KPK.
Demikian termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3). Hasto didakwa menghalang-halangi proses investigasi nan tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu.
"Menyuruh Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam," ujar jaksa KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini bermulai saat tanggal 26 November 2019, ketua KPK menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-134/01/11/2019 tentang dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara di DPR RI mengenai dengan pengurusan dan penyelenggaraan APBN Tahun Anggaran 2020.
Atas penyelidikan tersebut, tim penyelidik KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara di KPU RI.
Pada 20 Desember 2019 diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-146/01/12/2019 mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara di KPU RI mengenai dengan penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024.
Pada 8 Januari 2020, tim KPK melaksanakan aktivitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan menyasar Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu nan sempat menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah dan Harun Masiku.
Petugas KPK sukses menangkap Wahyu Setiawan di Bandara Soekarno Hatta. Sekitar pukul 18.19 WIB, Hasto disebut mengetahui penangkapan tersebut.
"Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK," ungkap jaksa.
Dalam pelariannya, Harun selalu ditemani oleh Nurhasan. Sejumlah tempat disambangi untuk mengelak dari KPK. Atas sepengetahuan Hasto, keduanya setidaknya meninggalkan jejak di sekitaran Hotel Sofyan Cut Meutia hingga Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Saat di PTIK, tim KPK memandang kehadiran staf Hasto nan berjulukan Kusnadi.
"Kemudian petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak sukses menemukan Harun Masiku," tutur jaksa.
Selanjutnya pada 9 Januari 2020, ketua KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/07/Dik.00/01/2020 guna melakukan investigasi dugaan tindak pidana korupsi memberi bingkisan alias janji kepada pegawai negeri alias penyelenggara negara ialah Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio Fridelina mengenai penetapan personil DPR terpilih 2019-2024 nan dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri.
Atas Sprindik tersebut, ketua KPK menerbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/01/Dik.01.02/01/01/2020 tanggal 15 Januari 2020 dan untuk melaksanakan penangkapan terhadap tersangka Harun Masiku.
Namun, penangkapan tidak sukses sehingga ketua KPK menyurati Polri untuk melakukan pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Harun Masiku.
Perintahkan Kusnadi tenggelamkan HP
Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan orang kepercayaannya Kusnadi untuk menenggelamkan handphone miliknya. Perintah itu disampaikan saat Kusnadi hendak diperiksa sebagai saksi oleh interogator KPK, Juni 2024.
"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 6 Juni 2024, terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh interogator KPK. Menindaklanjuti perintah terdakwa, Kusnadi pun melaksanakannya," ungkap jaksa.
Selanjutnya pada 10 Juni 2024, Hasto berbareng Kusnadi menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi di KPK. Sebelum Hasto diperiksa, dia menitipkan handphone-nya kepada Kusnadi. Kepada penyidik, Hasto mengaku tidak mempunyai handphone.
Namun, berasas info nan diperoleh interogator KPK, diketahui handphone milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga interogator melakukan penyitaan.
"Namun, interogator tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi nan berisi info mengenai Harun Masiku," ucap jaksa.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP nan mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan alias denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku didakwa menyuap Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 alias setara Rp600 juta.
Suap itu dimaksudkan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih wilayah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Teruntuk kasus suap ini, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal 5 ayat 1 huruf a mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan alias pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan Pasal 13 berbunyi: Setiap orang nan memberi bingkisan alias janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan alias kewenangan nan melekat pada kedudukan alias kedudukannya, alias oleh pemberi bingkisan alias janji dianggap melekat pada kedudukan alias kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan alias denda paling banyak Rp150 juta.
(mab/dal)
[Gambas:Video CNN]