Daftar Tiga Pasal Yang Mau Direvisi Dalam Revisi Uu Tni

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, detikai.com --

Pemerintah menargetkan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) bisa selesai sebelum masa reses DPR RI atau sebelum libur lebaran tahun ini namalain Lebaran 1446 Hijriah.

DPR bakal memasuki masa reses mulai Jumat (21/3) nanti.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut berbareng DPR. Pihaknya mau agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin golongan kerja nan bakal membahas tiga pasal nan bakal dibahas, dengan angan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para personil DPR," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Sjafrie juga memastikan RUU TNI tak bakal mengutak atik pasal larangan semua personil TNI untuk berbisnis.

"[Larangan personil TNI berbisnis] itu tidak termasuk dalam pasal nan dibahas," kata Sjafrie.

Pada hari itu, pemerintah telah menyerahkan naskah daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI sebagai acuan. DIM itu terdiri atas poin-poin rumusan perubahan UU TNI nan diajukan pemerintah.

Sjafrie secara unik juga mengungkap pengarahan presiden mengenai penempatan TNI di lembaga sipil. Menurut dia Presiden Prabowo Subianto telah menugaskan agar TNI nan aktif di kedudukan sipil kudu mundur alias pensiun awal merujuk Pasal 47.

"Presiden selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI nan bakal ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu kudu pensiun, dan kita sebut pensiun dini," katanya.

Sementara dalam rapat dengan Komisi I DPR RI, Sjafrie mengungkap empat poin pokok objek perubahan.

Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.

Kedua, memperjelas batas penempatan TNI dalam tugas nonmiliter di lembaga sipil.

Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit.

Terakhir, mengatur pemisah usia pensiun TNI.

Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya bakal menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 mengenai penempatan TNI di lembaga sipil, dan Pasal 53 mengenai masa pensiun.

"Ini bakal dibahas di dalam Panitia Kerja (Panja), nan bakal dipimpin Ketua Komisi I [DPR] dan masing-masing menteri norma menugaskan eselon 1, sedangkan Menkeu menugaskan eselon 1, Mensesneg menugaskan eselon 1," kata laki-laki nan jadi Pangdam Jaya saat masa Reformasi 1998 itu.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto juga mengungkap tiga pasal pokok perubahan dalam pembahasan revisi UU TNI.

Utut menerangkan, tiga pasal nan dimaksud ialah Pasal 47 nan mengatur soal penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Kemudian, Pasal 53 mengenai masa pensiun. Terakhir Pasal 3 mengenai dengan kedudukan TNI.

Utut menyoroti pemisah usia pensiun pada lembaga pemerintahan lain seperti ASN ialah di usia 58-60. Sedangkan, masa pensiun tamtama dan Bintara hanya 53.

"Menurut irit saya ini ada ketidakadilan," kata politikus PDIP itu, Senin (10/3).

(ugo/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya