Daftar Tersangka Kasus Korupsi Bjb, Dari Eks Dirut Hingga Agensi Iklan

Sedang Trending 9 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

detikai.com

Jumat, 14 Mar 2025 09:41 WIB

KPK mengumumkan 5 tersangka nan terjerat kasus dugaan korupsi biaya iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Ilustrasi KPK umumkan tersangka kasus BJB. (detikai.com/Andry Novelino)

Jakarta, detikai.com --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan lima orang tersangka nan terjerat kasus dugaan korupsi penempatan biaya iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dua tersangka dari internal BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta.

"YR [Yuddy Renaldi] selaku Direktur Utama Bank BJB dan WH [Widi Hartoto] selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB," ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan identitas tersangka dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3) petang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuddy beberapa waktu lampau sudah mengundurkan diri dari posisi Dirut Bank BJB. Tak lama setelah KPK mengumumkan tindakan investigasi mengenai perkara dimaksud.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Sophan Jaya Kusuma.

Dicegah ke luar negeri

Pencegahan berjalan ke luar negeri tersebut juga dilakukan terhadap empat orang tersangka lainnya. Mereka adalah Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta tiga orang dari pihak swasta ialah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik dan Raden Sophan Jaya Kusuma.

Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Yakni PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.

Menurut KPK, diduga ada perbuatan melawan norma nan dilakukan para tersangka dan berakibat pada kerugian finansial negara.

"Kerugian negara dalam perkara ini dalam proses investigasi kurang lebih Rp250 miliar," tambah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Kantor BJB di Bandung.

Sejumlah peralatan bukti termasuk arsip dan simpanan Rp70 miliar diduga mengenai perkara telah diamankan dan bakal dikonfirmasi kepada para saksi untuk dilakukan penyitaan.

(tim/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya