ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Sebanyak empat duit kertas rupiah dengan emisi tahun 1979,1980, dan 1982 ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengimbau agar masyarakat nan mempunyai pecahan duit tersebut untuk menukarkan di instansi pusat BI. Adapun pemisah waktu penukarannya sampai 30 April 2025.
"BI mengingatkan bagi masyarakat nan mempunyai 4 pecahan duit kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025," kata Ramdan dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ramdan mengakui memang BI secara rutin mencabut dan menarik duit rupiah. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan masa edar duit hingga adanya duit emisi baru.
"Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya duit emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada duit kertas," imbuh Ramdan.
Daftar Uang Kertas nan Ditarik:
1. Pecahan Rp 10.000 tanda tahun 1979
2. Pecahan Rp 5.000 tanda tahun 1980
3. Pecahan Rp 1.000 tanda tahun 1980
4. Pecahan Rp 500 tanda tahun 1982
(rea/ara)