ARTICLE AD BOX
detikai.com
Rabu, 19 Mar 2025 07:58 WIB

Jakarta, detikai.com --
Draf final RUU TNI nan disepakati untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang memuat daftar 14 lembaga alias kementerian nan bisa ditempati prajurit aktif.
Jumlah itu berkurang dari usul penambahan awal hingga sebanyak 16 lembaga alias kementerian.
"Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 [kementerian/lembaga], tetap berangkaian tugas nan mengenai dengan tugas nan mengenai dengan pertahanan negara," kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas usai rapat pleno di DPR, Selasa (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari total 14 lembaga, sembilan di antaranya telah diatur dalam UU TNI sebelum direvisi. Sedangkan, lima sisanya merupakan usul tambahan.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Mayjen purn TB Hasanuddin menyebut DPR dan pemerintah sepakat menghapus prajurit aktif di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Alasannya, kata dia, penempatan prajurit aktif di KKP saat ini belum mempunyai urgensi.
"Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu krusial ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke," katanya.
Berikut daftar 14 kementerian/lembaga nan disepakati dapat diisi tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara nan menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
5 tambahan
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
(fra/thr/fra)
[Gambas:Video CNN]