ARTICLE AD BOX
Jakarta -
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK) tidak bakal diterapkan pada 2025. Kemungkinan kebijakan tersebut baru bakal diterapkan pada tahun-tahun mendatang.
"Terkait pemberlakuan MBDK sampai dengan saat ini, mungkin itu sampai 2025 sementara tidak bakal diterapkan. Mungkin ke depannya bakal diterapkan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama dalam konvensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Kebijakan MBDK sudah acapkali batal diterapkan alias ditunda. Padahal pemerintah menargetkan pendapatan dari cukai MBDK sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djaka tidak menjelaskan argumen MBDK batal diterapkan 2025, namun penerapan kebijakan ini memandang perkembangan perekonomian. Ia berambisi penerimaan kepabeanan dan cukai tetap dapat mencapai sasaran sebesar Rp 301,6 triliun meski tidak ada kebijakan MBDK.
"Bagaimana langkah menutupi, tentunya dengan komponen-komponen penerimaan nan dibebankan kepada Bea Cukai tentunya saya minta doanya bahwa Bea Cukai bisa memenuhi sasaran nan ditetapkan," ucap Djaka.
Sampai 31 Mei 2025, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 122,9 triliun alias 40,7% dari sasaran APBN. Jumlah tersebut tumbuh 12,6% dibandingkan periode nan sama tahun lalu.
Lebih rinci dijelaskan, penerimaan kepabeanan dan cukai tersebut berasal dari bea masuk Rp 19,6 triliun, bea keluar Rp 13 triliun dan cukai Rp 90,3 triliun.
(aid/ara)