ARTICLE AD BOX
Jakarta, detikai.com - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) telah menghapus malware nan ditanam ke lebih dari 4.200 komputer oleh sekelompok peretas pidana nan didukung oleh pemerintah China.
Malware nan dikenal sebagai PlugX itu memengaruhi ribuan komputer di seluruh bumi dan digunakan untuk menginfeksi, serta mencuri informasi.
Para penyelidik mengatakan malware tersebut dipasang melalui perangkat USB nan terinfeksi dan disebar oleh sekelompok peretas nan dikenal dengan nama "Mustang Panda" dan "Twill Typhoon."
Dalam catatan pengadilan nan diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Pennsylvania, jaksa penuntut menuduh pemerintah China bayar golongan Mustang Panda untuk mengembangkan PlugX, demikian dikutip dari Reuters, Rabu (15/1/2025).
Perusahaan keamanan siber Sekoia mengidentifikasi prasarana komando dan kontrol nan digunakan oleh para peretas untuk mengontrol jenis PlugX ini pada September 2023 dan kemudian bekerja sama dengan penegak norma Prancis untuk mengambil alih prasarana tersebut pada Juli 2024.
FBI bekerja sama dengan pihak berkuasa Prancis untuk mengidentifikasi perangkat nan berbasis di AS nan menjadi sasaran malware.
Malware ini telah digunakan setidaknya sejak 2014 untuk menargetkan komputer di Amerika Serikat, Eropa, Asia, serta komputer-komputer para pembangkang politik China.
(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Gagal Uji Coba Ketujuh, Roket SpaceX Starship Elon Musk Meledak
Next Article China Diam-diam Hancurkan Militer AS, Begini Modusnya