ARTICLE AD BOX
detikai.com, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan utama bagi jutaan pelajar di seluruh Indonesia. Bantuan pendidikan ini dirancang unik untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi anak-anak dari family kurang bisa alias rentan miskin, memastikan mereka tetap dapat mengakses pendidikan dari jenjang SD hingga SMA/SMK.
Bagi Anda nan mau mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima manfaat, pengecekan status dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Anda bisa langsung mengetahui status pencairan biaya PIP.
Pencairan biaya PIP tahap 2 tahun 2025 dijadwalkan berjalan secara berjenjang mulai bulan Juni hingga akhir Juli. Informasi terkini mengenai status dan agenda pencairan sangat krusial untuk dipantau agar support ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para siswa nan membutuhkan.
Memahami Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah nan krusial dalam upaya pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Tujuannya adalah mencegah siswa putus sekolah dan apalagi menarik kembali mereka nan sudah terlanjur berakhir agar kembali ke bangku pendidikan.
PIP mencakup beragam jalur pendidikan, mulai dari pendidikan umum seperti SD, SMP, SMA, dan SMK, hingga pendidikan non-formal seperti Paket A, B, dan C, serta pendidikan khusus. Bantuan ini dapat meringankan biaya pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti pembelian perlengkapan sekolah alias biaya transportasi.
Penyelenggaraan biaya PIP merupakan hasil kerjasama erat antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag). Sinergi ini memastikan support tersalurkan secara komprehensif kepada sasaran nan tepat.
Panduan Lengkap Mengecek Status Penerima PIP
Untuk memastikan apakah Anda alias anak Anda termasuk dalam daftar penerima PIP, langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi nan sekarang bertempat tinggal di pip.kemendikdasmen.go.id. Situs ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses info mengenai status bantuan.
Setelah masuk ke laman utama, Anda bakal menemukan kolom pencarian bertuliskan "Cari Penerima PIP". Di kolom tersebut, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa nan bersangkutan. Pastikan info nan dimasukkan sudah betul untuk menghindari kesalahan.
Sistem bakal secara otomatis menampilkan notifikasi mengenai status PIP. Notifikasi nan mungkin muncul antara lain "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)" jika support telah dicairkan, alias "Data Tidak Ditemukan" maupun "Siswa bukan penerima PIP" jika info Anda tidak terdaftar sebagai penerima.
Jadwal dan Prioritas Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan biaya PIP tahap 2 tahun 2025 dijadwalkan berjalan secara bertahap, dimulai dari bulan Juni hingga akhir Juli 2025. Proses ini dilakukan untuk memastikan pengedaran biaya melangkah lancar dan tepat sasaran kepada para penerima.
Prioritas utama dalam pencairan ini diberikan kepada siswa nan belum menerima support pada tahap sebelumnya. Selain itu, siswa nan diusulkan oleh dinas pendidikan dan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi juga menjadi prioritas untuk segera mendapatkan biaya PIP.
Pada pencairan untuk siswa kelas akhir tahun 2025, tercatat ada 2.747.736 penerima PIP dengan total anggaran mencapai Rp11,6 triliun. Rincian penerima mencakup 938.160 siswa SD, 911.625 siswa SMP, 399.260 siswa SMA, dan 442.698 siswa SMK, menunjukkan cakupan nan luas.
Kategori Penerima dan Pengawasan PIP
PIP menyasar beragam kategori peserta didik nan membutuhkan. Mereka termasuk peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik dari family miskin alias rentan miskin, serta peserta didik dari family nan menjadi bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, support PIP juga diberikan kepada peserta didik yatim piatu, yatim, alias piatu, serta mereka nan terkena akibat musibah alam. Siswa nan putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali berguru juga menjadi sasaran penerima untuk mendorong mereka melanjutkan pendidikan.
Kategori lain nan berkuasa menerima PIP meliputi peserta didik dengan kelainan fisik, korban musibah, anak dari orang tua nan mengalami PHK, siswa di wilayah konflik, anak dari family terpidana, mereka nan berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari tiga kerabat serumah, alias peserta di lembaga kursus/satuan pendidikan nonformal.
Pengawasan terhadap penyaluran biaya PIP dilakukan secara berlapis. Secara internal, pengawasan dilakukan oleh sekolah alias lembaga pendidikan. Sementara itu, pengawasan eksternal melibatkan lembaga-lembaga andal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), memastikan akuntabilitas program.