Cek Penerima Bsu Di Aplikasi Jmo Bpjs Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Sedang Trending 4 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, detikai.com - Pemerintah mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2025) nan bakal cair pada bulan Juni ini. Besarannya mencapai Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan nan dibayarkan.

Masyarakat nan berkuasa mendapatkannya adalah mereka dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Prioritas penerima adalah pekerja/buruh nan belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya, bukan Aparatur Sipil Negara alias prajurit TNI dan personil kepolisian.

Selain itu, mereka berkuasa mendapatkannya adalah nan menjadi peserta aktif pada program agunan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 sebagai Pekerja Penerima Upah.

Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BSU langsung melalui aplikasi JMO alias Jamsostek Mobile. Aplikasi tersebut tersedia untuk pengguna iOS maupun Android dan bisa diunduh langsung di setiap toko aplikasi tersebut.

Jika Anda belum mempunyai aplikasi, unduh terlebih dulu ke dalam ponsel. Berikut langkah mengecek penerima BSU pada aplikasi JMO:

  1. Buka aplikasi JMO
  2. Buat akun dengan NIK KTP dan nomor telepon
  3. Login dengan akun nan dibuat
  4. Anda bakal masuk ke laman utama. Klik Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  5. Isi info diri ialah KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor ponsel dan email
  6. Klik Lanjutkan
  7. Setelah cek status penerima bakal diberitahu proses nan dilalui, seperti verifikasi, pengesahan alias meminta pembaruan info rekening
  8. Setelah info nomor rekening diisi, Anda bakal diminta lagi melakukan verifikasi hingga adanya pemberitahuan jika support sudah cair

Cara Cek Penerima BSU 2025

Bagi nan memenuhi enam syarat di atas dapat memastikan nama penerima melalui website BSU Kemenaker. Untuk memastikannya dapat mengikuti langkah-langkah pengecekan berikut ini:

  1. Buka https://bsu.kemnaker.go.id/ alias langsung klik link ini
  2. Lakukan login bagi nan punya akun
  3. Daftar akun untuk nan belum ada akun
  4. Muncul pemberitahuan apakah pemilik akun menjadi penerima BSU alias bukan

Terdapat tiga status pencairan yakni:

  • Terdaftar: Tercatat berasas info BPJS Ketenagakerjaan
  • Ditetapkan: Dinyatakan layak menerima BSU
  • Tersalurkan: Dana support sudah dikirim ke rekening

Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Adapun tata langkah cek penerima BSU 2025 melalui website BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  1. Buka https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ alias langsung klik link ini
  2. Gulir ke bawah hingga menemukan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  3. Lengkapi kolom info diri mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, hingga email terbaru
  4. Klik "Lanjutkan"
  5. Muncul laman pemberitahuan bahwa info diri bakal diverifikasi
  6. Masukkan nomor rekening bank Himbara
  7. Tunggu hasil verifikasi nan bakal dikirim ke email alias nomor telepon

Cara Cek BSU 2025 Lewat Pospay

Pospay merupakan aplikasi untuk pembayaran berbasis rekening Giropos milik PT Pos Indonesia. Masyarakat dapat mengecek status penerima BSU melalui aplikasi ini. Berikut pedoman untuk mengeceknya.

  1. Unduh Pospay di Google Play Store alias App Store
  2. Daftar akun diaplikasi
  3. Cek notifikasi pada aplikasi untuk mengetahui sebagai penerima BSU alias bukan

Syarat penerima BSU 2025

Tidak semua pekerja menerima BSU. Terdapat syarat nan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam pasal 3 ayat 3 tertulis Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan personil kepolisian tidak menerima BSU. Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2025 sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia nan dibuktikan kepemilikan NIK
  2. Aktif keanggotaan agunan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  3. Maksimal penghasilan Rp 3,5 juta per bulan alias sesuai UMP/UMK
  4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, alias BPUM
  5. Bekerja di sektor prioritas alias wilayah tertentu
  6. Termasuk dalam 565 ribu pembimbing honorer di bawah Kemendikdasmen dan Kemenag

(dem/dem)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Serangan Siber Makin Ngeri, Mastercard Perkuat Sistem Keamanan

Selengkapnya